JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyerahkan bukti dugaan tindak pidana korupsi dalam penyewaan pesawat ATR 72 seri 600 yang dilakukan PT Garuda Indonesia Tbk ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Adapun bukti yang diserahkan, menurut dia, bukti yang valid mengenai dugaan kejanggalan dalam proses penyewaan pesawat tersebut.
"Kami serahkan bukti-bukti audit investigasi. Jadi bukan tuduhan karena kita bukan eranya saling menuduh. Tapi, musti ada fakta yang diberikan," ujar Erick di Gedung Kejagung, Selasa (11/2/2022).
Berdasarkan data, Erick mengungkapkan bahwa proses pengadaan pesawat tersebut terdapat indikasi dugaan korupsi.
"Leasingnya itu ada indikasi korupsi. Dengan merek yang berbeda-beda," kata Erick.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa pelaporan indikasi dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat ATR 72 terjadi di era Garuda dipimpin AS.
Akan tetapi, Burhanuddin tak menyebutkan siapa AS yang dimaksud.
"Zaman dirutnya adalah AS," ucapnya.
Burhanuddin menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan dalam kasus ini.
Hal ini dilakukan sampai Kementerian BUMN benar-benar bersih dari tindak pidana korupsi.
"Pengembabngan pasti, dan Insya Allah tidak akan berhenti di sini, dan kita kembangkan sampai bener-bener bersih," tegas dia.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/11/13284231/erick-thohir-serahkan-bukti-dugaan-korupsi-penyewaan-pesawat-atr-72-oleh