JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen proyek hingga barang elektronik dari hasil penggeledahan di rumah dinas dan kantor Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Penggeledahan itu terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
"Tim Penyidik menemukan dan mengamankan antara lain berbagai dokumen proyek-proyek yang dilaksanakan di Kota Bekasi, administrasi kepegawaian ASN di Pemkot Bekasi dan barang elektronik," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Minggu (9/1/2022).
Penggeledahan yang dilakukan KPK pada Jumat (7/1/2022) kemarin, ujar Ali, tidak hanya dilakukan di tempat-tempat yang terkait dengan Wali Kota Bekasi.
Lembaga antirasuah itu juga menggeledah rumah hingga kantor dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara yang menjerat Rahmat Effendi tersebut.
"Selain di kota Bekasi (penggeledahan juga dilakukan) di Jakarta dan Bogor, Jawa Barat," kata Ali.
Dari hasil penggeledahan itu, KPK melakukan penyitaan guna menganalisis secara mendalam berbagai bukti-bukti yang ditemukan.
Hal itu, kata Ali, untuk menguatkan uraian perbuatan para tersangka dalam pemberkasan penyidikan terkait kasus tersebut.
"Tim Penyidik dalam beberapa waktu ke depan masih akan melanjutkan proses penyidikan perkara ini dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi yang diduga kuat mengetahui peran dari para tersangka," tutur Ali.
Rahmat Effendi atau yang dikenal dengan nama Pepen dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama 11 orang lainnya di Wilayah Bekasi pada Rabu (5/1/2022) siang.
Dalam perkembangannya, pada Kamis (6/1/2022), KPK kembali menangkap 2 orang yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta serta mengamankan uang ratusan juta rupiah.
Dari hasil OTT ini, KPK menyita barang bukti uang tunai dengan jumlah Rp 5 miliar.
Total ada 14 yang ditangkap, namun hanya 9 yang dijadikan tersangka. Selain Pepen, ada 8 orang lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dari hasil OTT ini.
Empat orang merupakan penerima suap yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Empat orang lainnya merupakan pemberi suap, yakni Ali Amril Direktur PT MAM Energindo, Lai Bui Min alias Anen (swasta), Suryadi dari PT Kota Bintang Rayatri, dan Makhfud Saifudin Camat Rawalumbu.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/09/09342201/geledah-rumah-dinas-dan-kantor-wali-kota-bekasi-kpk-amankan-dokumen-proyek