Adapun MS merupakan pegawai KPI Pusat yang mengaku mendapatkan tindakan perundungan dan pelecehan seksual dari sesama rekan kerjanya.
Kuasa hukum MS, Muhammad Mualimin menyampaikan, untuk menghindari trauma berkepanjangan, MS dipekerjakan di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
“Untuk sementara MS akan ditempatkan dan bekerja di Kominfo hingga psikisnya pulih,” kata Mualimin dalam keterangan tertulis, Jumat (7/1/2021).
Mualimin mengatakan, terduga pelaku tidak diperpanjang masa kerjanya oleh KPI.
Saat ini, menurut Mualimin, MS masih menanti proses hukum yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
“MS hanya ingin melihat kinerja penyidik Polres Jakarta Pusat menuntaskan beban pembuktian agar kasus segera disidangkan dan pelaku bersalah dihukum setimpal,” kata dia.
Kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan di lingkungan KPI Pusat mencuat pasca-MS menyampaikan pengakuan pada September 2021.
Melalui surat terbukanya yang viral di media sosial, MS meminta keadilan karena mengalami perundungan sejak tahun 2012 dan pelecehan seksual di tahun 2015.
Lima terduga pelaku sudah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Namun, hingga kini belum ada kemajuan proses penyelidikan.
Sementara itu, Komnas HAM sudah memberikan rekomendasi untuk KPI. Isinya adalah terjadi pelanggaran HAM pada kasus yang menerpa MS.
Di sisi lain, KPI telah membentuk tim investigasi untuk membantu pencarian fakta dan membentuk berbagai regulasi pencegahan perundungan dan pelecehan seksual di lingkungan internalnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/07/18354411/kuasa-hukum-menghindari-trauma-ms-kini-bekerja-di-kominfo