JAKARTA, KOMPAS.com – Polisi telah menaikkan status penanganan perkara dugaan cuitan bernada SARA yang dilakukan mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ke tahap penyidikan, Kamis (6/1/2022).
Peningkatan status ini hanya berselang sehari setelah Ferdinand dilaporkan oleh Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) KNPI Haris Pertama ke Bareskrim Polri, Rabu (5/1/2022).
Laporan itu telah diterima dengan nomor LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Selain KNPI, Ferdinand juga dilaporkan oleh Ketua Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulawesi Selatan, Zulkifli, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel.
Dalam akun media sosialnya @FerdinandHaean3 mengunggah sebuah tulisan yang diduga bernada menyinggung kelompok tertentu.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” tulisnya.
Ferdinand sendiri sudah menghapus tulisannya dan mengunggah video klarifikasi. Di situ ia menjelaskan, isi twitnya terkait dialog imajiner antara pikiran dan hatinya sendiri.
"Sekali lagi, saya tegaskan tidak ada niat saya untuk menyerang kelompok tertentu, agama tertentu, kaum tertentu, atau orang tertentu. Itu adalah dialog imajiner antara pikiran dan hati saya yang memang kebetulan kemarin saya sedang banyak beban," ungkap dia dalam video klarifikasinya.
Saat dihubungi pada Rabu (5/1/2022), ia menegaskan, twitnya tidak menyasar orang atau kelompok agama tertentu.
Meski begitu, rekam jejak digital masih meninggalkan bekas lantaran banyak netizen mengabadikan twit kontroversinya dengan melalukan tangkapan layar dan menggungah ulang.
SPDP diterbitkan
Bareskrim Polri resmi menaikkan penanganan kasus Ferdinand ke tahap penyidikan. Polisi juga telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada Kamis (6/1/20222) kemarin.
“Kemudian setelah menaikkan kasus yang statusnya menjadi penyidikan,” ujar Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Penerbitan SPDP ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara terhadap kasus yang menjerat eks politisi Partai Demokrat itu.
Ramadhan mengatakan, penyidik juga akan segera memanggil Ferdinand sebagai saksi.
Namun, Ramadhan masih belum bisa memberikan informasi terkait jadwal pemanggilan pemeriksaan Ferdinand.
“Tentunya penyidik rencana tindak lanjut akan melayangkan surat panggilan ke saudara FH (Ferdinand Hutahaean) sebagai saksi,” ujar Ramadhan.
Terkait kasus ini, Ferdinand dipersangkakan Pasal 45 (a) ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Subsider Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
“Terkait menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan SARA,” imbuhnya.
10 saksi diperiksa
Sejauh ini, sudah sepuluh orang yang diperiksa Bareskrim Polri, terdiri atas lima saksi dan lima ahli.
Menurut Ramadhan tiga saksi langsung diperiksa setelah laporan terhadap Ferdinand diterima oleh pihak Bareskrim pada Rabu malam.
“Malam ini (5 Januari 2022) dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yaitu satu saksi pelapor dan dua saksi lainnya,” ucap Ramadan, Rabu.
Sedangkan 7 saksi lainnya diperiksa keesokan harinya. Tujuh saksi ini di antaranya dua saksi dan lima saksi ahli.
Terkait identitas dari para saksi, Ramadhan mengaku hal itu masih menjadi rahasia, karena para saksi masih tidak berkenan untuk dipublikasi.
Ramadhan mengatakan, jumlah saksi masih sangat memungkinkan untuk bertambah.
Sementara itu, Ramadhan menjelaskan, lima saksi ahli terdiri dari ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli agama, ahli pidana, dan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Dan lima saksi ahli. Saksi ahli itu terdiri dari saksi bahasa, sosiologi, ahli pidana, kemudian saksi ahli agama dan saksi ahli ITE,” ucap Ramadhan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/07/09043271/dugaan-cuitan-bernada-sara-ferdinand-hutahaean-kasus-naik-penyidikan-10