"Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan ini sekitar Rp 3 miliar dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp 2 miliar," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (6/1/2022).
Total, ada sembilan orang, termasuk Rahmat, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Rahmat dan empat pejabat lain di Pemerintah Kota Bekasi menjadi tersangka karena penerimaan suap sebagai penyelenggara negara.
Rahmat dan sejumlah pejabat Pemerintah Kota Bekasi ditangkap pada Rabu dengan barang bukti uang miliaran rupiah.
Sementara itu, pada Kamis, uang ratusan juta diamankan dari penangkapan Camat Jatisampurna Wahyudin dan pihak swasta Lai Bui Min alias Anen.
Namun, jumlah uang yang berputar dalam kasus suap ini diduga lebih dari Rp 5 miliar.
Para tersangka penerima suap itu diduga mengutil keuntungan pribadi dari proyek-proyek pengadaan barang dan jasa hingga pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
Dalam suap proyek pengadaan lahan, misalnya, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi diduga menerima Rp 4 miliar dari pihak swasta.
Lalu, Camat Jatisampurna Wahyudin diduga menerima Rp 3 miliar dari Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.
Wahyudin juga diduga menerima Rp 100 juta, mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga Rahmat Effendi.
"Tersangka RE juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemerintah Kota Bekasi, sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemerintah Kota Bekasi," ujar Firli.
"Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Tersangka RE yang dikelola oleh MY yang pada saat dilakukan tangkap tangan, tersisa uang sejumlah Rp 600 juta," lanjutnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/06/20060581/ott-wali-kota-bekasi-kpk-sita-rp-5-miliar-uang-tunai-dan-saldo-buku-tabungan