Wakil Ketua Pansus RUU IKN Saan Mustopa mengatakan, salah satu substansi yang akan dibahas dalam rapat kali ini adalah soal status kekhususan ibu kota baru di Kalimantan Timur kelak.
"Pertama terkait dengan soal kekhususan dari ibu kota itu, jadi nanti kita akan mendapatkan masukan dari fraksi-fraksi mereka mengusulkan apa saja yang menyangkut soal kekhususan," kata Saan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Saan menuturkan, isu kekhususan ibu kota baru itu mencakup beberapa masalah, misalnya soal representasi daerah ibu kota baru, antara hanya diwakili lewat DPR dan DPD di tingkat nasional atau tetap perlu membentuk DPRD di daerah itu.
Persoalan kedua terkait status kekhususan adalah mengenai sosok kepala daerah di ibu kota baru yang dirancang setingkat menteri dan diangkat oleh presiden.
"Kekhususan-kekhususan itu yang nanti akan kita bicarakan," ujar Saan.
Di samping soal kekhususan, rapat timus juga akan membahas waktu kepindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Draf RUU IKN menyatakan bahwa pemindahan status ibu kota akan dilakukan pada semester I 2024, tetapi ketentuan itu dipertanyakan oleh sejumlah fraksi.
"Apakah kalau 2024 itu sudah siap atau belum, nanti kita bahas. Apakah misalnya statusnya dulu yang pindah sambil mempersiapkan infrastruktur fisik dan lain sebagainya. Nah hal-hal seperti itu yang akan kita bahas di sini," ujar politikus Partai Nasdem itu.
Diberitakan sebelumnya, Pansus RUU IKN menargetkan, RUU IKN dapat disahkan sebagai undanh-undang paling lambat pada akhir Januari 2022 ini.
"RUU IKN ini ditargetkan sudah bisa selesai dan diketuk dalam rapat paripurna pada pertengahan atau akhir bulan Januari 2022," kata Wakil Ketua Pansus RUU IKN Junimart Girsang saat dihubungi, Kamis.
Junimart menjelaskan, proses pembahasan RUU IKN kini sudah memasuki pembahasan oleh tim perumus (timus) dan akan dilanjutkan ke tim sinkronisasi (timsin).
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/06/16042631/dpr-gelar-rapat-timus-ruu-ikn-bahas-status-kekhususan-ibu-kota-baru