Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (4/1/2022).
“Menyatakan Mayor Jenderal Purnawirawan Adam Rachmat Damiri terbukti, sah dan meyakinkan bersalah dengan turut serta melakukan tindak pidana korupsi,” tutur ketua majelis hakim IG Eko Purwanto.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta subsider enam bulan kurungan,” lanjut Eko.
Selain itu majelis hakim juga menyatakan Adam turut menikmati uang korupsi tersebut. Maka ia dikenakan pidana pengganti Rp 17, 9 miliar
Vonis ini lebih berat ketimbang tuntutan jaksa yang meminta Adam divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
Hakim beralasan hal-hal yang memberatkan vonis Adam adalah tindakannya membawa kerugian yang begitu besar untuk negara.
“Perbuatan terdakwa terencana, struktur dan masif, perbuatan terdakwa dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat pada perasuransian negara, dapat berdampak pada stabilitas ekonomi negara, selain itu terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya,” terang Eko.
Dalam perkara ini para pejabat PT Asabri menggunakan uang dari potongan gaji anggota TNI, Polri dan ASN Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang digunakan untuk Tabungan Hari Tua (THT) dan Akumulasi Iuran Pensiun (AIP).
Uang itu diinvestasikan melalui saham dan reksadana. Tapi tidak semua investasi itu menghasilkan keuntungan, sebaliknya, beberapa justru mengalami kerugian.
Kerugian keuangan negara akibat tindakan korupsi ini ditaksir mencapai Rp 22,7 triliun.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/04/20522171/eks-dirut-asabri-adam-rachmat-damiri-divonis-20-tahun-penjara