Namun, di saat yang bersamaan, pelaksanaan pilkada dipastikan tak ada di tahun ini. Pilkada baru akan dilaksanakan secara serentak pada tahun 2024 bersamaan dengan rangkaian pemilihan legislatif dan pemilihan presiden.
Lalu, siapa yang akan mengisi kursi kosong yang ditinggalkan para kepala daerah itu?
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan mengatakan kekosongan jabatan 101 kepala daerah itu akan diisi dengan mengangkat penjabat kepala daerah.
Hal tersebut merujuk pada Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pasal 201 Ayat (9) menyebutkan, para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui pemilihan serentak pada 2024.
Kemudian, Ayat 10 menyatakan, bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur.
Berikutnya, Ayat 11 menyatakan, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.
Sementara itu, sempat muncul wacana pemerintah akan mengangkat anggota TNI/Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah.
Saat dikonfirmasi soal wacana tersebut, Benni tidak menjawab secara gamblang.
"Rujukannya sudah jelas, pasal 201 UU 10 Tahun 2016. Jadi kita berpedoman ke sana," ujar dia.
Yang berhak menjadi penjabat sementara
Menilik Pasal 19 UU Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014, maka deretan pimpinan tinggi madya yang berhak menjadi penjabat sementara gubernur adalah sebagai berikut:
Sementara itu, pimpinan tinggi pratama yang berhak menjadi penjabat wali kota/bupati adalah sebagai berikut:
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/04/16034151/101-kepala-daerah-habis-masa-jabatan-tahun-ini-siapa-penggantinya-jika-tanpa