JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merupakan pangkal atau hulu hadirnya keterwakilan perempuan yang cukup di DPR RI.
Karena itu, menurut Bivitri, keterwakilan perempuan pada komposisi keanggotaan KPU dan Bawaslu sendiri harus memenuhi syarat minimal 30 persen sesuai ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"KPU dan Bawaslu adalah hulunya yang akan menghasilkan suatu wakil rakyat yang betul-betul mewakili seluruh elemen rakyat kita, terutama kelompok rentan yang kepentingannya harus diwakili," ujar Bivitri dalam diskusi daring yang diselenggarakan Maju Perempuan Indonesia (MPI), Selasa (4/1/2022).
Bivitri, yang juga merupakan pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, pun mengapresiasi tim seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu yang memperhatikan dan melaksanakan ketentuan itu dengan baik.
Dari 28 calon anggota KPU, 10 di antaranya merupakan perempuan. Sementara itu, dari 20 calon anggota Bawaslu, 6 di antaranya merupakan perempuan.
Nantinya, timsel akan memilih 24 orang yang terdiri atas 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu. Daftar nama itu akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada 7 Januari 2022.
Kemudian, presiden akan menyerahkan daftar nama ke DPR untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) untuk menentukan tujuh anggota terpilih KPU dan lima anggota terpilih Bawaslu.
Bivitri berharap timsel memperhatikan komposisi keterwakilan perempuan dan kualifikasi lainnya untuk diserahkan kepada presiden.
"Apresiasi kita berikan, tidak hanya dari segi angka, tapi sejauh ini sudah lumayan baik," ucapnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/04/13422911/pakar-kpu-dan-bawaslu-adalah-hulu-keterwakilan-perempuan-di-dpr