JAKARTA, KOMPAS.com - Peleburan Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) berdampak pada nasib 113 tenaga honorer yang kontraknya diberhentikan per Januari ini.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 71 di antaranya adalah peniliti muda.
Peleburan Lembaga Eijkman yang kini bernama Pusat Riset Biologi Molekuler (PRBM) Eijkman ke BRIN pun dilakukan sejak September 2021.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala PRBM Eijkman Wien Kusharyoto menjelaskan, ada sejumlah perubahan mekanisme yang perlu diikuti sesuai ketentuan berlaku, setelah terintegrasinya Lembaga Eijkman ke tubuh BRIN.
Perubahan itu, kata dia, dikelola sesuai kebijakan BRIN dan peraturan atau undang-undang yang berlaku.
Salah satunya, terkait dengan organisasi dan kepegawaian di tubuh lembaga tersebut. Untuk mengetahui fakta-fakta terkait nasib peneliti muda dan peleburan Lembaga Eijkman ke BRIN, simak rangkuman Kompas.com berikut:
Mencari rumah baru
Mantan Kepala LBM Eijkman Amin Soebandrio mengatakan, banyak peneliti honorer yang tak diperpanjang kontraknya tersebut yang telah mencari tempat bekerja baru.
Pasalnya, meski beberapa opsi yang ditawarkan pemerintah menarik, tetapi proses yang dibutuhkan cukup panjang.
"Kursi itu memang menarik yang ditawarkan pemerintah. Memang ditawarkan untuk mendaftarkan diri (menjadi PNS BRIN) atau ikut pendidikan dan sebagainya, tapi itu semua melalui proses, dan itu butuh waktu, belum tentu bisa satu tahun selesai, dan mereka tidak bisa tinggal diam," ujar Amin ketika dihubungi Kompas.com, Senin (3/1/2022).
Menurut Amin, beberapa peneliti yang diberhentikan tersebut memiliki potensi dan peluang. Mereka pun memilih untuk mendapatkan rumah baru.
"Jadi beberapa yang merasa punya potensi dan punya peluang, ya mereka ambil kalau bisa mendapatkan rumah baru. Ya sebenarnya itu hak mereka, dan tidak bisa disalahkan juga," ujar dia.
Ia pun berharap, para tenaga peneliti honorer tersebut bisa mendapatkan kegiatan penelitian baru dan terbaik baik dari sisi finansial maupun jenjang karir.
"Dan saya yakin karena mereka punya performance dan reputasi yang bagus, mereka akan bisa dan justru dicari oleh banyak perusahaan, mulai dari laboratorium, rumah sakit, dan sebagainya," kata dia.
Rekrutmen tak sesuai aturan
Amin mengatakan, polemik pemberhentian para pekerja honorer ini sebelumnya sudah pernah dibicarakan oleh pimpinan BRIN kepada para peneliti secara langsung.
Hal ini terkait dengan kelembagaan Eijkman yang berada di bawah unsur pemerintahan, sehingga proses rekrutmen pegawainya pun juga harus sesuai dengan peraturan yang ada.
"Setahu saya sudah pernah dibicarakan lagi dengan para peneliti langsung ya, dan diinformasikan saja bahwa apa yang dilakukan selama ini tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Sehingga perekrutan para peneliti muda ini, artinya peneliti yang bukan PNS itu tidak bisa dilanjutkan," jelas dia,
Terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menjelaskan, penataan organisasi dan SDM di LBM Eijkman memang harus dilakukan.
Hal ini sesuai dengan UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur hanya ada dua pilihan status pegawai pada instansi pemerintah, yaitu pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Aturan ini berlaku paling lambat 2023.
"Terlepas dari ada integrasi atau tidak, cepat atau lambat, penataan organisasi atau SDM di Lembaga Eijkman memang harus dilakukan," kata Tjahjo.
Bentuk penguatan organisasi
Tjahjo pun berpendapat, peleburan manajemen dan pengelolaan LBM Eijkman menjadi bagian dari BRIN merupakan bentuk penguatan organisasi.
Karena itu, Tjahjo menyatakan, keputusan BRIN untuk menyelesaikan penataan organisasi dan SDM di LBM Eijkman pada 2022 sama sekali bukan masalah.
Tjahjo mengamini lima opsi yang ditawarkan BRIN untuk para ilmuwan yang tergabung di LBM Eijkman memerlukan proses dan waktu sesuai siklus penerimaan CPNS/CPPPK yang akan dilaksanakan tahun ini.
Ia pun menyarankan agar pegawai honorer periset yang sebelumnya bekerja di LBM Eijkman tetap diberi kesempatan bekerja sampai proses perekrutan melalui jalur CPNS/CPPPK selesai.
"Sedang untuk honorer periset yang belum S3 akan difasilitasi menempuh pendidikan S3 by research saya kira merupakan langkah yang bijaksana dari BRIN. Lalu, untuk honorer nonperiset sebagian akan diambil menjadi pegawai RSCM sesuai kesepakatan dengan Kementerian Kesehatan, dan sebagian lagi akan menjadi tenaga alih daya BRIN," jelas Tjahjo.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/04/07070561/peleburan-eijkman-ke-brin-yang-buat-peneliti-muda-mencari-rumah-baru
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.