Salin Artikel

Partai Ummat Wacanakan Komunikasi dengan Partai Lain untuk Hapus Presidential Treshold 20 Persen

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi mengaku pihaknya bakal berkomunikasi dengan partai politik lain yang menyarankan agar presidential threshold (PT) 20 persen dihapuskan.

Komunikasi itu, diharapkan dapat membantu perjuangan partai-partai yang keberatan dengan ambang batas pencalonan presiden itu.

"Insya Allah kita akan berkomunikasi dengan partai lain. Harapannya memang gugatan ini bisa dibantu oleh partai lain," kata Ridho ditemui di Kantor DPP Partai Ummat, Jakarta, Senin (3/1/2022).

Ridho mengungkapkan, partainya memang berniat mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berkaitan dengan gugatan tersebut, Partai Ummat berharap mendapat dukungan dari partai politik lain yang memiliki pandangan serupa.

Sebab, menurut Ridho, gugatan yang diajukan oleh partai partai politik biasanya lebih kuat di hadapan MK.

"Jadi ada wacana ke arah sana. Tapi memang sekarang ini, demi mempercepat waktu, kita ajukan sendiri dulu sembari berkomunikasi dengan partai lain," imbuh Ridho.

Kendati demikian, Ridho tak menjelaskan dengan partai politik mana Partai Ummat akan membangun komunikasi demi memuluskan jalan penghapusan PT.

Lebih jauh, ia menjabarkan sejumlah alasan mengapa partainya bersikeras mengajukan gugatan ke MK agar PT 20 persen dihapuskan.

Pertama, Partai Ummat memandang aturan ini tidak masuk akal dan tidak sehat.

"Karena ini cara tidak fair untuk menjegal calon yang potensial dan cara untuk melanggengkan kekuasaan oligarki yang dikuasai oleh para taipan," katanya.

"Kita perlu darah baru dan generasi baru untuk memimpin bangsa besar ini,“ tambah dia.

Selain itu, alasan kedua adalah presidential threshold dinilai dapat menjegal calon potensial yang akan menggantikan estafet kepemimpinan nasional ke depannya.

Padahal, di sisi lain, bangsa Indonesia yang besar sangat memerlukan calon-calon pemimpin yang potensial.

Menurut Ridho, cara untuk mendapatkan calon potensial itu adalah dengan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Artinya, kata dia, hal itu hanya bisa terjadi bila syarat ambang batas 20 persen dihapuskan menjadi nol persen.

"Partai Ummat mengajak semua anak bangsa untuk ikut meruntuhkan kuasa oligarki yang menggunakan tameng 20 persen untuk melanggengkan kekuasaan dengan cara tidak fair. Ini jelas anti demokrasi yang harus kita ubah,“ pungkasnya.

Diketahui, berdasarkan catatan Kompas.com, suara partai politik di parlemen memang terpecah terkait dengan presidential threshold.

Ada partai yang tetap mendukung PT 20 persen diberlakukan sesuai UU Pemilu, ada pula yang mengusulkan agar PT dikurangi hingga dihapuskan.

Salah satu partai politik yang mendukung penghapusan PT 20 persen adalah Partai Demokrat.

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Panjaitan beranggapan bahwa rezim Joko Widodo seharusnya ambil inisiatif untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden.

Hinca menilai, banyak kalangan kini memiliki aspirasi yang sama, yakni penetapan presidential threshold dari 20 menjadi 0 persen, sesuatu yang diperjuangkan Demokrat sejak Pilpres 2029.

"Saya membaca suasana ini keinginan bersama, termasuk raja-raja Nusantara, tokoh-tokoh, anak-anak muda, tidak bisa dihentikan ini," kata Hinca kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Kamis (16/12/2021).

"Saya kira berdemokrasi dan pesta demokrasi di 2024 dengan pasangan yang lebih banyak menjadi kebutuhan, harapan, keinginan semua kita. Saya kira pemerintah yang sedang berkuasa harus mendengarkan itu," jelasnya.

Perlu diketahui, melalui PT, hanya partai atau gabungan partai dengan perolehan 20 persen kursi di DPR RI yang dapat mencalonkan presiden.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/03/22295771/partai-ummat-wacanakan-komunikasi-dengan-partai-lain-untuk-hapus

Terkini Lainnya

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke