Adapun pada tahun 2020, KPK menyetorkan Rp 294 miliar ke kas negara, sedangkan tahun 2021 KPK menyetor Rp 374 miliar. Dari angka tersebut, terjadi peningkatan Rp 80 miliar.
“Dari data tersebut terlihat bahwa jumlah asset recovery KPK tahun 2021 mengalami peningkatan jika kita bandingkan dengan capaian tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp 80 miliar atau 27 persen,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (3/1/2021).
Ali menyebut, pihaknya telah menyetorkan uang dari perkara tindak pidana korupsi ke kas negara sejak 2014 atau delapan tahun lalu.
Ia pun merinci penyetoran lembaga antirasuah itu ke kas negara. Pada tahun 2014, ujar Ali, KPK telah menyetor sebanyak Rp 107 miliar.
Kemudian, pada tahun 2015 menyetorkan uang Rp 193 miliar, pada tahun 2016 sebanyak Rp 335 miliar, pada tahun 2017 senilai Rp 342 miliar, dan Rp 600 miliar pada tahun 2018.
Selanjutnya, lembaga antikorupsi itu juga menyetorkan Rp 468 miliar pada tahun 2019, Rp 294 miliar pada tahun 2020, serta Rp 374 miliar pada tahun 2021.
KPK, kata Ali, melalui tugas penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan, senantiasa mengedepankan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara melalui perampasan aset hasil tindak pidana korupsi atau asset recovery.
Lembaga antirasuah itu pun menyadari bahwa keberhasilan tersebut tentu tidak terlepas dari sinergi dan kolaborasi semua pihak, kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, para pelaku usaha, dan seluruh elemen masyarakat.
“Oleh karenanya, melalui sinergi ini, kita bangun optimisme pemberantasan korupsi,” kata Ali.
Lebih jauh, Ali berpendapat, asset recovery yang telah disetorkan ke kas negara merupakan wujud sumbangsih KPK kepada pembangunan nasional.
“Asset recovery KPK akan menjadi PNBP atau penerimaan negara bukan pajak sebagai salah satu sumber pembiayaan negara dalam membangun bangsa, negara, demi menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia,” tutur dia.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/03/18064481/kpk-setoran-aset-ke-kas-negara-meningkat-rp-80-miliar-pada-2021