Hal itu diputuskan dalam rapat terbatas antara Presiden Joko Widodo dan para menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/1/2022).
"Tadi diputuskan karantina yang 14 hari menjadi 10 hari dan yang 10 hari menjadi 7 hari," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring, Senin.
Luhut tak menyebutkan detail pertimbangan pengurangan masa karantina. Namun, ia mengatakan, situasi pandemi virus corona di Indonesia terus membaik.
Pada 26 Desember 2021 dan 2 Januari 2022, RI mencatatkan 0 kasus kematian pasien Covid-19 alias zero death.
Kendati demikian, kasus Omicron di Tanah Air terus bertambah. Indonesia berada di peringkat 40 dari 132 negara yang terpapar varian asal Afrika itu.
Hingga kini, jumlah kasus Omicron di Tanah Air mencapai 152 kasus dan yang sudah sembuh 23 persen.
"Jadi angka ini memang masih kita lihat cukup baik dibandingkan yang lain," ujar Luhut.
Ia pun mengklaim bahwa pemerintah sangat siap menghadapi penyebaran Omicron. Vaksinasi terus digencarkan, rumah sakit dan obat-obatan pun terus dipersiapkan.
"Jadi jauh lebih siap dari kejadian pada Juni tahun lalu. Dokter lebih siap dan juga penerimaan kita karantina juga sekarang jauh lebih siap," kata Luhut.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/03/13360831/masa-karantina-pelaku-perjalanan-luar-negeri-dikurangi-jadi-7-hari-10-hari