Salin Artikel

Polemik Pemberhentian Para Peneliti Eijkman dan Pembelaan Kepala BRIN

Sebelumnya, akun Twitter @Eijkman_inst juga menggunggah kabar soal kegiatan deteksi Covid-19 di PRBM Eijkman akan diambil alih Kedeputian Infrastruktur Riset dan Inovasi BRIN.

Hal itu rupanya terjadi karena dampak dari integrasi Lembaga Eijkman ke dalam tubuh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) per September 2021.

Kini, lembaga yang berada di lingkungan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta itu bahkan berganti nama menjadi Pusat Riset Biologi Molekuler (PRBM) Eijkman.

Diketahui, penelitian Eijkman yang selama ini berada di RSCM itu nantinya juga bakal dipusatkan di Gedung Genomik di Cibinong Science Center (CSC) yang merupakan fasilitas penelitian milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

113 tenaga honorer diberhentikan

Meleburnya Eijkman ke BRIN bukan berarti tidak menimbulkan efek. Sebanyak 113 tenaga honorer yang sebelumnya bekerja di LBM Eijkman, kini tidak diperpanjang kontraknya atau diberhentikan.

Mereka terdiri dari para peneliti maupun non peneliti yang bekerja di bidang administrasi, teknisi, keamanan dan kebersihan.

Informasi itu diungkapkan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala PRBM Eijkman Wien Kusharyoto saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/1/2022).

Wien mengamini bahwa hal ini menjadi dampak dari adanya integrasi Eijkman ke BRIN. Menurut dia, memang ada sejumlah perubahan mekanisme yang perlu diikuti sesuai ketentuan berlaku pasca meleburnya Eijkman.


71 peneliti diberhentikan

Masih dari Wien, dari 113 orang tenaga honorer itu, 71 di antaranya merupakan tenaga honorer periset atau peneliti Eijkman.

Menurut dia, sebagaimana yang dijelaskan oleh Kepala BRIN Laksana Tri Handoko, BRIN menawarkan sejumlah skema perekrutan para periset Eijkman yang diberhentikan itu.

Mereka, tetap ditawarkan agar bisa kembali bekerja bersama Eijkman yang kini dikelola dalam tubuh BRIN.

Hanya saja, mereka perlu memenuhi atau memilih opsi yang diberikan BRIN. Salah satunya bagi mereka yang tenaga honorer peneliti berpendidikan S1 dan S2, maka disarankan mendaftarkan diri sebagai mahasiswa S2 atau S3 berbasis riset atau by research.

Tujuannya, jelas Wien, agar mereka dapat direkrut sebagai asisten riset di PRBM Eijkman.

Dirinya mengeklaim, proses pendaftaran tersebut masih berlangsung pada tahun ini. Selain itu, riset dan biaya kuliah juga diklaim bakal ditanggung oleh BRIN.

Pembelaan Kepala BRIN

Sementara itu, menyikapi polemik yang mengemuka, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menilai bahwa ratusan peneliti atau tenaga honorer di Eijkman bukan diberhentikan tanpa pesangon.

Sebaliknya, ia berdalih bahwa proses ini merupakan peralihan di mana sebagian besar peneliti akan disesuaikan dengan berbagai skema atau opsi yang diberikan BRIN.

"Ya tentu (diberhentikan tanpa pesangon) tidak benar. Kecuali, bagi yang memang tidak berkenan memilih salah satu opsi dari kami. Tentu kami juga tidak bisa memaksa," kata Laksana saat dihubungi Kompas.com, Minggu.


Sejumlah dalih pun dipaparkan oleh Laksana terkait polemik ini. Mulai dari dirinya menyebut bahwa perlu dipahami, Eijkman selama ini bukan lembaga resmi pemerintah.

Selain itu, lembaga tersebut dikatakan berstatus unit proyek di Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek).

"Hal ini menyebabkan, selama ini para PNS (Pegawai Negeri Sipil) Periset di LBME tidak dapat diangkat sebagai peneliti penuh, dan berstatus seperti tenaga administrasi," jelasnya.

Lima opsi

Di sisi lain, Laksana mengaku bahwa BRIN telah memiliki lima opsi untuk para tenaga honorer periset maupun non periset yang dulunya tergabung LBM Eijkman.

"Untuk itu, BRIN telah memberikan beberapa opsi sesuai status masing-masing," ucap Laksana.

Opsi yang pertama adalah, bagi mereka Pegawai Negeri Sipil (PNS) periset, akan dialihkan menjadi PNS BRIN sekaligus diangkat sebagai peneliti dalam PRBM Eijkman.

Opsi kedua yaitu bagi honorer periset usia di atas 40 tahun dan S3, dapat mengikuti penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur PPPK 2021.

Opsi ketiga yaitu bagi tenaga honorer periset usia di bawah 40 tahun dan S3, dapat mengikuti penerimaan ASN jalur PNS 2021.

"Keempat, honorer periset non S3 melanjutkan studi dengan skema by-research dan RA (Research Assistantship)," jelas dia.

Menurut Laksana, bagi mereka yang tidak tertarik melanjutkan studi, maka ada yang melanjutkan sebagai operator lab di Cibinong, Jawa Barat.

Opsi kelima adalah bagi honorer non periset diambil alih RSCM sekaligus mengikuti rencana pengalihan gedung LBM Eijkman ke RSCM sesuai permintaan Kemenkes yang memiliki aset sejak awal.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/03/07071881/polemik-pemberhentian-para-peneliti-eijkman-dan-pembelaan-kepala-brin

Terkini Lainnya

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke