JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI) Hindra Irawan Satari mengatakan, hingga saat ini, belum ada kasus kematian yang disebabkan vaksinasi Covid-19.
Hindra mengatakan, data Komnas KIPI hingga 30 November 2021 menunjukkan, sebanyak 363 KIPI serius yang dilaporkan di seluruh provinsi di Indonesia.
Namun, belum ada kasus kematian akibat vaksinasi Covid-19.
“Namun kasus meninggal (sampai saat ini) belum ada," kata Hindra dalam keterangan tertulis dikutip dari laman resmi Kemenkes RI, Sabtu (1/1/2022).
Terkait dengan laporan kasus meninggal yang diduga akibat vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Jombang dan Kabupaten Bone, Hindra mengaku sudah melakukan audit dan investigasi bersama dengan Komda KIPI dan Dinkes setempat pada tanggal 30 Desember 2021.
Hasilnya, keduanya tidak terkait dengan vaksinasi Covid-19.
“Kasus kematian di Kabupaten Jombang disimpulkan unclassifiable atau tidak cukup data. Sementara kasus kematian di Kabupaten Bone disimpulkan koinsiden dengan penyakit jantung bawaan," ujar Hindra.
Sementara itu, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, antisipasi terjadinya KIPI merupakan salah satu fokus perhatian pemerintah.
Oleh karenanya, kata dia, Kemenkes bekerjasama dengan Komnas KIPI di tingkat Nasional dan Komda KIPI untuk terus memantau dan memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Bagi penerima vaksinasi yang merasakan adanya efek samping pasca vaksinasi dapat langsung datang ke fasilitas pelayanan kesehatan tempat dilakukannya vaksinasi untuk melapor, tidak diperlukan syarat apapun," kata Nadia.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/01/22322021/komnas-kipi-sebut-belum-ada-kasus-meninggal-yang-disebabkan-vaksinasi-covid
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan