Salin Artikel

Kasus Ujaran Kebencian Bahar bin Smith, 34 Saksi Diperiksa

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan menyampaikan, 13 orang tersebut terdiri dari pelapor, saksi, tokoh agama, dan saksi ahli.

“Jadi seluruhnya ada 34 saksi,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/12/2021).

Rinciannya, satu pelapor, sembilan saksi, serta tiga orang tokoh agama.

Penyidik juga memeriksa 21 orang ahli, di antaranya ahli agama, ahli bahasa, ahli pidana, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), ahli sosiologi hukum, serta ahli kedokteran forensik.

“Ahli agama empat orang, ahli bahasa empat orang, ahli pidana dua orang, ahli ITE empat orang, ahli sosiologi hukum dua orang dan ahli kedokteran forensik tiga orang,” ujar dia. 

Menurut dia, Bahar bin Smith dilaporkan terkait ujaran kebencian yang kemudian disebarkan ke media sosial melalui satu akun YouTube pada 11 Desember 2021.

Video itu diunggah oleh orang berinisial TR.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu handphone bermerek Samsung milik TR, satu laptop milik TR, akun YoTube, dan satu email smktp49@gmail.com.

Ramadhan menyampaikan, Bahar bin Smith dan TR saat ini masih berstatus saksi.

Ia juga belum mau memberikan informasi lebih lanjut terkait detail ujaran kebencian dari kasus tersebut.

“Mohon bersabar kita tunggu hasil pemeriksaan. Status masih sebagai saksi ya,” kata Ramadhan.

Sebelumnya, Polda Jabar juga telah menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Bahar di kediamannya di Bogor pada Selasa, 28 Desember 2021.

Direktorat Reserse Kriminal Polda Jawa Barat juga sudah melayangkan surat panggilan terhadap Bahar bin Smith untuk pemeriksaan pada 3 Januari 2022 mendatang.

Pemanggilan Bahar ini berkaitan dengan kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), dengan terduga Bahar, yang kini telah naik ke penyidikan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/31/14450481/kasus-ujaran-kebencian-bahar-bin-smith-34-saksi-diperiksa

Terkini Lainnya

Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke