Kali ini yang ditantang Azis adalah mantan Bupati Lampung Tengah Mustofa.
Adapun Mustofa dihadirkan secara daring sebagai saksi untuk Azis terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ajakan melakukan sumpah diminta Azis yang merasa tidak terima dengan keterangan Mustofa yang mengaku sempat dikunjungi Azis di Lapas Sukamiskin.
“Betul saudara saksi menyampaikan begitu?,” tanya Azis dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (30/12/2021).
“Ya Betul,” jawab Mustofa.
Kemudian Azis mengajak Mustofa untuk saling bersumpah mubahalah.
“Saksi bersedia tidak untuk bersumpah bersama saya, mubahalah antara kita?,” ucap Azis.
Sebelum Mustofa menjawab ketua majelis hakim Muhammad Damis memotong percakapan keduanya.
Damis meminta agar Azis menyampaikan pertanyaan lain. Damis menambahkan, soal kebenaran kesaksian merupakan penilaian hakim.
“Cukup saudara terdakwa, tanyakan (pertanyaan lain) pada saksi ini. Nanti kita berikan penilaian keterangannya,” tegas Damis.
Adapun kesaksian Mustofa yang ditampik oleh Azis adalah terkait pertemuan keduanya di Lapas Sukamiskin.
Mustofa menyebut kala itu ada dua topik perbincangan antara dirinya dengan Azis.
Pertama, pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Kedua, terkait dukungan Azis pada istri Mustofa sebagai calon Bupati Lampung Tengah.
Sebelumnya Azis juga meminta saksi bernama Agus Susanto yang bekerja sebagai sopir eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju untuk melakukan sumpah mubahalah.
Dalam persidangan Senin (13/12/2021) lalu, Azis merasa keterangan Agus berbeda dengan fakta yang terjadi.
Agus menyebut tanggal 6 April 2020 dirinya sempat mengambil sebuah sertifikat di rumah dinas Azis di kawasan Jakarta Selatan atas perintah Robin.
Saat mengambil sertifikat itu Agus mengaku Azis sudah menunggunya di teras rumah.
Sementara Azis menampik keterangan itu karena merasa tak pernah melihat dan bertemu dengan Agus secara langsung.
Diketahui Azis didakwa memberikan uang suap pada Robin dan rekannya Maskur Husain senilai total Rp 3,6 miliar.
Jaksa menduga uang itu diberikan Azis dan Aliza Gunado agar Robin dan Maskur membantunya agar tidak terseret dalam kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah yang sedang diselidiki KPK.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/30/21290501/azis-syamsuddin-kembali-tantang-saksi-sumpah-mubahalah