Hal ini berkaitan dengan peningkatan kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia yang sebagian besar berasal dari kedua negara tersebut.
"Apakah kemudian perlu dilakukan pelarangan (kedatangan) WNA seperti 13 negara kemarin yang sudah ditunda untuk masuk ke Indonesia, ini masih terus-menerus kita kaji," ujar Nadia yang juga Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes dalam diskusi Menjaga Pandemi Tetap Landai Paska Natal dan Tahun Baru di Youtube resmi BNPB, Kamis (30/12/2021).
Sebagai informasi, per hari ini, terdapat total 68 kasus Covid-19 akibat penularan varian Omicron yang telah teridentifikasi di Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 kasus berasal dari pelaku perjalanan asal Turki. Sementara itu dari Arab Saudi sebanyak 13 kasus dan Uni Emirat Arab sebanyak 6 kasus.
"Sampai saat ini kita belum menambah negara-negara di luar 13 negara yang sudah kita larang untuk WNA asal negara tersebut atau WNA yang pernah berkunjung ke daerah itu dalam 14 hari sebelumnya, ke Indonesia," ujar Nadia.
Adapun daftar 13 negara yang dilarang untuk masuk ke Indonesia berdasarkan SE Satgas Covid-19 Nomor 26 Tahun 2021 yang telah berlaku sejak 25 Desember 2021 lalu yakni Afrika Selatan, Bostwana, Norwegia, Angola, Zambia, dan Zimbabwe.
Selain itu juga Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark.
Nadia pun menjelaskan, kebanyakan pelaku perjalanan dari Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan beberapa negara lain, yang beberapa waktu terakhir masuk ke Indonesia adalah pekerja migran Indonesia (PMI).
Sehingga, pemerintah tidak mungkin menutup kepulangan PMI ke Indonesia.
"Kalau dari Turki kebanyakan wisatawan, tapi kalau dari Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan beberapa negara lain lebih banyak PMI. Kita tentunya yang pasti tidak mungkin menutup kepulangan PMI ke negara kita," kata Nadia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/30/17340671/pemerintah-kaji-larangan-wna-asal-turki-dan-saudi-masuk-indonesia
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.