JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Muhammad Damis memberi peringatan pada kader Partai Golkar Aliza Gunado.
Peringatan itu disampaikan menyusul keterangan Aliza yang hadir sebagai saksi dalam persidangan dugaan perkara suap dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, dinilai berbelit-belit dan berbeda dengan keterangan saksi lainnya.
Dalam persidangan, Kamis (30/12/2021) Aliza mengaku tidak mengenal Direktur CV Tetayan Konsultan, Darius Hartawan serta mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman.
Padahal dalam persidangan Senin (27/12/2021) kedua saksi itu mengatakan mengenal Aliza.
“Saya ingatkan, jangan sampai saudara tidak pulang. Bukan karena persoalan yang lain yang disangkakan ke saudara tapi persoalan hari ini,” tegas Damis.
Menurut Damis, majelis hakim bisa memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memproses hukum Aliza karena diduga memberi keterangan tidak benar.
Damis menegaskan hal itu mungkin dilakukan dengan mengkonfrontir keterangan Aliza dengan Darius dan Taufik.
“Dua keterangan saksi sama dengan dua alat bukti. Anda jangan main-main di persidangan,” ucap hakim.
Terakhir Damis meminta agar Aliza memberikan keterangan dengan jujur. Jika tidak hal itu justru akan mencelakakan dirinya sendiri.
Namun Aliza tetap dengan pernyataannya bahwa ia tak mengenal Darius dan Taufik.
“Saya tetap pada keterangan,” ucap Aliza.
“Ya oke, oke. Tidak masalah, karena saya akan memerintahkan Darius dan Taufik didatangkan pada sidang yang akan datang. Saudara juga harus datang, kita akan konfrontir. Baru ketahuan,” pungkas Damis.
Dalam perkara ini nama Aliza disebut jaksa menjadi salah satu pihak yang turut memberi suap pada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.
Aliza bersama Azis diduga memberi uang senilai total Rp 3,6 miliar pada Robin dan Maskur untuk mengurus perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.
Pengurusan itu agar keduanya tidak terseret dan dijadikan tersangka oleh KPK yang tengah melakukan penyelidikan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/30/17325981/hakim-peringatkan-aliza-gunado-jangan-sampai-saudara-tidak-pulang