Harun yang kini menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri itu tergabung ke dalam 53 orang calon hakim agung kamar pidana.
Dalam rilis Komisi Yudisial (KY), nama Harun ada dalam urutan ke-26 dalam daftar calon hakim agung.
"Dr. H. Harun Al Rasyid, S.H, M.Hum, CFE, ASN Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian dikutip dari keterangan resmi KY, Kamis (30/12/2021).
Harun diberhentikan dengan hormat oleh KPK setelah dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Ia dikenal sebagai "Raja operasi tangkap tangan atau raja OTT" di KPK. Julukan itu diberikan oleh Firli Bahuri saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK pada tahun 2018.
"Tahun 2018 Pak Firli memberikan penghargaan kepada saya dengan julukan raja OTT, karena memang pada saat beliaulah OTT itu terbanyak dilakukan," ujar Harun, Rabu, (26/5/2021).
Kini, Harun bersama 43 eks pegawai KPK telah dilantik menjadi ASN di Kepolisian.
Perekrutan eks pegawai KPK itu diatur dalam Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun pelantikan 44 mantan pegawai KPK itu digelar 9 Desember 2021 bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/30/08524961/raja-ott-harun-al-rasyid-lolos-seleksi-administrasi-hakim-agung