Hal itu, ia sampaikan dalam kegiatan refleksi akhir tahun 2021 di Gedung Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM.
“Tentu kami tadi ada beberapa capaian-capaian yang dilakukan. Tidak ada yang sempurna, itu tidak ada yang sempurna secara baik, kami akan terus baik dalam penataan regulasi, kami akan terus memperbaiki,” ujar Yasonna, Rabu (29/12/2021).
Menurut Yasonna, Kemenkumham ke depan akan fokus menghadapi perbaikan revisi Undang-Undang Cipta Kerja untuk menindak lanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
“Di samping tentunya regulasi-regulasi yang lain, baik PP, Perpres dan lain-lain,” ujar dia.
Selain regulasi, Kementerian yang dipimpinnya juga terus melakukan penataan pada lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang over kapasitas.
Menurut Yasonna, pembangunan Lapas baru memiliki biaya yang mahal. Oleh sebab itu, ia mendorong adanya revisi Undang-Undang terkait Narkotika.
“Yang mengisi bagian terbesar lapas kami adalah narkoba, kejahatan yang berkaitan dengan narkoba. Maka, kami akan mengajukan revisi UU Narkotika di samping tentunya kami akan membuat retribusi-retribusi over kapasitas yang terjadi,” ucap dia.
Selain Pemasyarakatan, Yassona juga akan fokus pada bidang keimigrasian. Apalagi, saat ini virus Covid-19 varian Omicron telah masuk ke Indonesia
“Kita juga akan terus memperketat, khususnya pada masa Covid-19 ini, dalam penanganan orang asing ada omnicron yang sekarang,” ucap Yasonna.
“Kami dalam putusan yang terakhir kita akan memperketat ya, masuknya orang-orang asing terutama dari daerah-daerah yang negara itu ada omnicronnya,” tutur dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/29/23561971/refleksi-capaian-kemenkumham-yasonna-tak-ada-yang-sempurna-akan-terus