Hal itu disampaikan Komisioner KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers Kinerja KPK 2021, di Gedung Penunjang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/12/2021).
“Dari hasil kerja tahun ini KPK telah menyetorkan PNBP ke kas negara senilai Rp 203,29 miliar,” kata Ghufron.
Ghufron menjelaskan PNBP tersebut didapatkan dari empat sumber. Pertama, pendapatan gratifikasi yang ditetapkan KPK menjadi milik negara senilai Rp 1,67 miliar.
Kedua, pendapatan uang sitaan hasil korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta uang pengganti yang telah diputus dalam pengadilan Rp 166,48 miliar.
“Tiga pendapatan denda, dan penjualan hasil lelang korupsi serta TPPU Rp 24,63 miliar,” ucap dia.
Terakhir, lanjut Ghufron, sumber dari pendapatan lainnya yakni Rp 10,51 miliar.
Selain itu Ghufron mengungkapkan bahwa KPK telah menggunakan 95,5 persen total anggaran tahun 2021 atau sebesar Rp 1,001 triliun dari pagu anggaran senilai Rp 1,048 triliun.
“Capaian itu telah melewati angka yang ditargetkan Kementerian Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang kinerja penganggaran sebesar 95 persen,” pungkasnya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/29/21452431/selama-2021-kpk-setor-penerimaan-negara-bukan-pajak-rp-20329-miliar