JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Ardian Noervianto.
Pencegahan itu dilakukan terkait dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Tahun 2021.
“Yang jelas kemarin itu ada pencegahan terkait dengan dirjen yang sudah diberhentikan oleh Kemendagri itu kan. Sudah kita cegah,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/12/2021).
Menurut Alex, pencegahan terhadap Ardian dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang tengah dilakukan KPK.
“Kenapa kita cegah, tentu berkepentingan dengan informasi yang bersangkutan. Supaya kalau dipanggil yang bersangkutan tetap berada di Indonesia,” ucap Alex.
Adapun perkara ini merupakan pengembangan penyidikan dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara tahun 2021.
“Dalam pengembangan perkara ini, diduga ada tindak pidana korupsi lain yaitu adanya pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional daerah (PEN daerah) tahun 2021,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu.
Ali menyampaikan, uraian lengkap perkara, siapa saja pihak-pihak siapa yang nantinya akan diumumkan sebagai tersangka disertai pasal sangkaan yang disangkakan belum dapat disampaikan saat ini.
“Pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Ali.
Menurut dia, penyidik KPK kini tengah mengumpulan alat bukti di antaranya dengan melakukan melakukan penggeledahan di beberapa tempat diantaranya di Jakarta, Kendari, dan Muna Sulawesi Tenggara.
“Tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak-pihak sebagai saksi yang diduga mengetahui perkara ini,” ucap Ali.
“Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” kata dia.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Kolaka Timur, Andi Merya Nur dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur Anzarullah sebagai tersangka.
Anzarullah diduga menyuap Andi agar perusahaan atau grup perusahaan miliknya bisa mengerjakan proyek pembangunan dua jembatan di Kecamatan Ueesi dan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi.
Nilai dua proyek yang bersumber dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu sebesar Rp 889 juta.
“AMN (Andi Merya Nur) menyetujui permintaan AZR (Anzarullah) tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada AMN sebesar 30 persen,” ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Rabu (22/9/2021).
Andi Merya Nur diduga meminta uang sebesar Rp 250 juta atas 2 proyek pekerjaan yang akan dikerjakan Anzarullah tersebut.
Anzarullah kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 25 Juta lebih dahulu kepada Andi Merya Nur dan sisanya sebesar Rp 225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi Andi Merya Nur di Kendari.
Namun, sebelum uang itu berpindah tangan, keduanya ditangkap KPK.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/29/19431041/kpk-cegah-eks-dirjen-kemendagri-terkait-dugaan-suap-peminjaman-dana-pen