JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 tahun 2021 tentang Kementerian Sosial (Kemensos) pada 14 Desember 2021.
Perpres terbaru ini menegaskan keberadaan posisi wakil menteri di Kemensos.
Dengan penambahan satu kursi wakil menteri ini, maka jumlah pos wamen di Kabinet Indonesia Maju mencapai 24 kursi.
Jumlah kursi wakil menteri ini membengkak bila dibandingkan dengan kepimpinan Jokowi di era Kabinet Indonesia Kerja yang hanya ada tiga, yakni Wakil Menteri Luar Negeri, Wakil Menteri Keuangan, dan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Banyak pihak pun mendesak Presiden Jokowi untuk segera mengisi posisi wakil menteri yang masih kosong.
Pasalnya, dari 24 kursi wakil menteri yang tersedia, sembilan di antaranya masih kosong.
Selain kursi Wakil Menteri Sosial, delapan kursi wakil menteri lain yang masih kosong yakni Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Wakil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Wamendikbud-Ristek), dan Wakil Menteri Investasi.
Selain itu juga ada Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), Wakil Menteri ESDM, Wakil Menteri Koperasi UKM, Wakil Menteri Perindustrian, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Posisi WamenPAN-RB sendiri diatur dalam perpres Nomor 47 tahun 2021. Beleid tersebut telah diteken Jokowi sejak 19 Mei 2021 lalu.
Sementara itu, aturan mengenai posisi Wamendikbud-Ristek tertuang dalam Perpres Nomor 62 tahun 2021 yang diteken pada 16 Juli 2021, aturan mengenai Wamen Investasi tertuang dalam Perpres Nomor 62 tahun 2021, dan Wakil Menteri PPN aturannya ada pada Perpres Nomor 80 tahun 2021 tentang kementerian PPN yang diteken Jokowi pada Agustus 2021 lalu.
Sementara itu, aturan mengenai Wakil Menteri ESDM dituangkan dalam Perpres Nomor 92 tahun 2021 tentang Kementerian ESDM yang diteken Jokowi pada 25 Oktober 2021.
Untuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan sendiri aturannya sudah ada sejak September 2020 lalu, yakni melalui Perpres Nomor 95 Tahun 2020. Untuk Wakil Menteri Perindustrian diatur dalam Perpres Nomor 107 Tahun 2020 yang terbit pada 10 November 2020.
Adapun untuk Wakil Menteri Koperasi dan UKM, aturannya tertuang di Perpres Nomor 96 tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan UKM yang diteken Jokowi pada 23 September 2020.
Selain jabatan-jabatan tersebut, sebanyak 15 posisi menteri lain telah terisi, rinciannya sebagai berikut:
1. Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar
2. Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi
3. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara
4. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga
5. Wakil Menteri PUPR John Wempi Wetipo
6. Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong
7. Wakil Menteri Desa, PDTT Budi Arie Setiadi
8. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Surya Tjandra
9. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo
10. Wakil Menteri BUMN I Kartika Wirjoatmodjo
11. Wakil Menteri BUMN II Pahala Nugraha Mansury
12. Wakil Menteri Pertahanan M Herindra
13. Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward O.S Hiariej
14. Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi
15. Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/29/06000031/ada-24-jabatan-wakil-menteri-di-kabinet-jokowi-mana-saja-posisi-yang-masih