JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa menilai, Kiagus terbukti secara sah dan menyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 3 Bulan,” ujar jaksa M Nur Azis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (28/12/2021).
Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Kiagus berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1.330.668.513,27.
“Dengan memperhitungkan uang yang telah disetorkan oleh terdakwa ke rekening penampungan KPK masing-masing sebesar Rp 330.668.000, Rp 1 miliar, dan Rp 10.000,” ucap jaksa.
Dalam perkara ini, Kiagus diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,469 miliar.
Jaksa menduga kerugian negara itu diakibatkan oleh kerja sama antara Kiagus dan Direktur Pemasaran Korporasi PT Asuransi Jasindo, Budi Tjahjono.
Kerja sama itu terkait pembayaran kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam penutupan asuransi oli dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012.
Jaksa menduga Kiagus memperkaya dirinya sendiri Rp 1,330 miliar dan memberi bagian pada Budi sebesar Rp 6 miliar.
Atas perbuatannya itu, Kiagus dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/28/15215091/jaksa-tuntut-pemilik-pt-ams-kiagus-emil-fahmy-5-tahun-penjara