Salin Artikel

Kemenkes Umumkan 1 Kasus Omicron di Indonesia Transmisi Lokal

Dengan penambahan kasus itu, total ada 47 kasus Omicron di Tanah Air.

"Kami sampaikan adanya satu kasus transmisi lokal Omicron di Indonesia sehingga hingga hari Selasa 28 Desember terdapat 47 kasus konfirmasi positif Omicron di Indonesia di mana 46 kasus adalah kasus impor dan satu kasus transmisi lokal," kata Juru Bicara Vaksinasi dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers daring, Selasa (28/12/2021).

Nadia mengatakan, pasien transmisi lokal itu merupakan laki-laki berusia 37 tahun.

Ia tidak punya riwayat perjalanan ke luar negeri dalam beberapa bulan terakhir ataupun melakukan kontak dengan pelaku perjalanan luar negeri.

Pasien tersebut tinggal bersama istrinya di Medan dan mengunjungi Jakarta satu bulan sekali.

Dari catatan, pasangan suami istri tersebut tiba di Jakarta pada 6 Desember. Kemudian, pada 17 Desember keduanya sempat mengunjungi salah satu restoran di SCBD.

Selanjutnya, saat hendak kembali ke Medan pada 19 Desember, keduanya melakukan tes antigen dan dinyatakan positif.

"Lalu dilakukan PCR pada tanggal 20 Desember dan konfirmasi Omicron didapatkan dari laboratorium pada tanggal 26 Desember," ucap Nadia.

Menindaklanjuti hal ini, saat ini pasien sedang dalam proses evakuasi untuk melakukan isolasi di Rumah Sakit Sulianti Saroso, Jakarta.

Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) untuk melakukan tracing di tempat yang sempat dikunjungi pasien di SCBD di sekitar tempat tinggal pasien selama berada di Jakarta.

"Selanjutnya tentu akan dilakukan swab PCR kepada beberapa pegawai," kata Nadia.

500 persen lebih menular

Varian Omicron disebut lebih menular dibandingkan varian Delta.

Peneliti dari Swiss bahkan memprediksi bahwa varian Omicron 500 persen lebih menular, sehingga ahli mengimbau agar masyarakat memahami dan mengenali gejala hingga cara mencegahnya.


Para peneliti mengungkapkan bahwa terjadi ledakan kasus Covid-19 hingga 100 kali lipat di Afrika Selatan pada November 2021 lalu, yang dipicu oleh virus corona varian Omicron.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengumumkan bahwa varian Omicron dideteksi pertama kali di Afrika Selatan, dan kini sudah ada 89 negara yang melaporkan kasus varian vrius baru, termasuk di Indonesia.

 Di sisi lain, WHO menyatakan informasi yang saat ini tersedia masih minim. Sementara, data epidemiologis yang diperoleh dari Afrika Selatan tidak bisa digunakan untuk memastikan seberapa besar tingkat penularan dari varian Omicron.

Para ahli mengatakan varian Omicron lebih menular dari varian lainnya, yang diduga menjadi pemicu ledakan kasus, yang tak hanya terjadi di Afrika Selatan. Inggris juga mencatat lonjakan kasus Covid-19 akibat varian B.1.1.529 tersebut.

Meski pada laporan awal varian Omicron disebut lebih ringan, namun kasus rawat inap akibat varian ini masih terjadi, bahkan tercatat satu kasus kematian di Inggris.

Gejala omicron

Meskipun dampak yang dialami setiap pasien yang terpapar Omicron mungkin berbeda, tetapi gejala varian Omicron serupa dengan virus corona yang pertama kali ditemukan di China.


Karakteristik gejala Covid-19 mirip gejala infeksi virus influenza. Kemunculan gejala dipengaruhi kondisi kesehatan pasien secara umum, juga level kekebalan tubuh dan kemampuannya untuk melawan virus.

Berdasarkan temuan terbatas pada sejumlah pasien, gejala varian Omicron yang umum terjadi, antara lain:

  • Kelelahan
  • Kehabisan tenaga
  • Nyeri otot di sekujur tubuh
  • Sakit kepala
  • Sakit tenggorokan

Gejala varian Omicron lain yang kurang umum meliputi sesak napas, serta kehilangan kemampuan mencium dan mengecap atau anosmia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/28/11440221/kemenkes-umumkan-1-kasus-omicron-di-indonesia-transmisi-lokal

Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke