Budi mengatakan, hal tersebut dilakukan menyusul satu kasus pasien terpapar Varian Omicron lolos dari RSDC Wisma Atlet karena melakukan tes pembanding Covid-19.
"Ini pelajar bagi kami. Karena aturannya akan kami ubah, kalau tes Covid-19 (pertama) hasil positif dan kedua negatif, maka ada tes ketiga. Kalau tes ketiga itu negatif artinya negatif, kalau positif, dia harus karantina terpusat," kata Budi di gedung Kementerian Dalam Negeri di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (27/12/2021).
Budi mengatakan, pasien yang lolos dari Wisma Atlet tersebut merupakan WNI yang kembali dari Inggris.
Menurut dia, WNI tersebut lolos dari Wisma Atlet karena melakukan tes pembanding Covid-19 atau tes kedua dengan hasil negatif.
Kemudian, WNI itu meminta untuk diizinkan keluar dari karantina di Wisma Atlet, namun tetap melakukan isolasi di rumah.
"Dia minta tes pembanding, memang boleh. Dites negatif, makanya dia minta keluar (dari Wisma Atlet) berdasarkan hasil tes yang tadi. Kemudian diberikan ke Dinas Kesehatan DKI diminta boleh, tapi harus diisolasi di rumah dan kebetulan rumahnya (memadai) bisa untuk isolasi," ujarnya.
Budi melanjutkan, lima hari kemudian hasil whole genome sequencing (WGS) dari WNI tersebut keluar dengan hasil positif Omicron.
Oleh sebab itu, kata dia, pihaknya melakukan pelacakan kontak erat (tracing) terhadap keluarga WNI tersebut.
Ia mengatakan, hasil tes Covid-19 dari keluarga WNI tersebut negatif.
"Lima hari kemudian tes positifnya Omicron. Jadi kita kejar lagi yang bersangkutan. Kita tes lagi keluarganya dan negatif," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan satu pasien Covid-19 akibat penularan Varian Omicron lolos dari RSDC Wisma Atlet.
Kendati demikian, Luhut tidak menyebutkan secara rinci identitas pasien yang lolos dari pengawasan Wisma Atlet tersebut.
Luhut mengatakan, tak ingin kejadian serupa terulang kembali sehingga pemberian dispensasi karantina diperketat.
"Dan ini kita harap tidak terjadi lagi, jadi tidak permintaan-permintaan dispensasi yang tidak ada alasan kuat. Dispensasi bisa diberikan dengan alasan kuat misalnya dokter, kesehatan dan urgen lain dan tapi itu ada prosedur yang harus diikuti juga," ujarnya.
Luhut menekankan, pemerintah terus meningkat pengawasan dalam proses karantina bagi pelaku perjalanan internasional dengan durasi 10-14 hari untuk mencegah masuknya varian Omicron.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/28/09402361/menkes-pasien-bakal-jalani-3-kali-tes-covid-19-sebelum-dinyatakan-negatif