Hal itu, ia sampaikan menanggapi keterangan eks Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya tidak pernah mengangkat saudara Jarwo sebagai staf saya. Di dalam SK (surat keputusan) DPR yang dijadikan JPU barang bukti, alat bukti, tidak ada satu lembar pun (SK) saudara Jarwo itu diangkat sebagai staf saya di DPR. Yang ada pengakuan dari saudara Jarwo" ujar Azis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (27/12/2021).
"Begitu juga dengan Aliza, Aliza tidak pernah tercatat di dalam administrasi saya sebagai staf saya," imbuhnya.
Dalam persidangan tersebut, Azis disebut menerima uang sebesar Rp 2,1 miliar atas pengurusan dana alokasi khusus (DAK) di Lampung Tengah lewat orang kepercayaannya.
Hal itu diungkapkan Taufik yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus penanganan perkara di KPK yang menjerat kader Golkar tersebut.
Taufik menyebut, uang itu diberikan kepada Azis melalui dua orang kepercayaannya bernama Aliza Gunado dan Edy Sujarwo.
"Besarnya sekitar Rp 2,1 miliar yang mulia, diserahkan ke saudara Jarwo dan Aliza,” ujar Taufik.
Adapun uang yang diberikan kepada dua orang kepercayaan Azis dilakukan untuk memperlancar pencairan DAK Lampung Tengah.
"Ya mereka menyebutkan orangnya Pak Azis, saya meyakininya seperti itu (uang tersebut untuk Azis Syamsuddin)," ucap Taufik.
Taufik pun menjelaskan alur pengurusan pencairan DAK Lampung Tengah. Ia mengaku diperintahkan oleh Bupati Lampung Tengah yang saat itu dijabat oleh Mustafa.
Ia mengatakan, penyusunan awal anggaran DAK yang akan digunakan untuk pembangunan jalan tersebut direncanakan sebesar Rp 290 miliar.
"Rp 290-an miliar, saya lupa pastinya," kata Taufik
Menurut dia, untuk mempermudah pengurusan dana tersebut, Taufik mendapat bantuan dari orang yang mengaku sebagai kepercayaan Azis Syamsuddin bernama Aliza Gunado.
Dalam proses perencanaan proposal, besaran uang itu mengalami banyak penyesuaian karena permintaan Aliza.
"Lalu proposal itu Rp 290 miliar terlalu tinggi, proposalnya berubah dikurangi jadi Rp 120-an miliar," kata Taufik.
Sementara itu, Taufik menyebut, saat proses pengesahan proposal itu akan dilakukan, Bupati Lampung Tengah Mustafa yang memintanya mengurus dana tersebut kemudian memperkenalkan Edy Sujarwo yang disebut sebagai orang kepercayaan Azis Syamsuddin.
"Jadi waktu (dikenalkan) namanya disebutkan Pak Bupati waktu itu namanya saudara Jarwo, jadi saya akhirnya menemui Jarwo, setelah ketemu Jarwo, saudara Jarwo itu meyakinkan memang betul dia yang orang kepercayaannya Pak Aziz," ucap Taufik.
Singkat cerita, permintaan DAK untuk Lampung Tengah totalnya Rp 25 miliar.
"Akhirnya keluar yang mulia, dananya Rp 25 Miliar," kata Taufik
Setelah dana tersebut keluar, Taufik mengaku, Jarwo meminta uang proposal sebesar Rp 200 juta. Tak hanya itu, dalam pertemuan Taufik dan Jarwo yang turut dihadiri Aliza, juga ada permintaan uang komitmen fee dari DAK Lampung Tengah yang sudah cair.
Adapun besaran fee itu hampir 10 persen yang nilainya sekitar Rp 2,1 miliar dari dana DAK yang cair sebesar Rp 25 miliar.
"Jarwo dengan Aliza itu bertemu dan mereka berdualah yang menemui saya bahwa DAK-nya sudah keluar dan meminta komitmen fee dari Lampung Tengah yang Rp 25 miliar itu," kata Taufik.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/27/22021841/azis-syamsuddin-bantah-aliza-gunado-dan-edy-sujarwo-orang-kepercayaannya