Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, dokumen tersebut semestinya dipegang oleh warga yang mengajukan setelah diberikan Dinas Dukcapil setempat.
"Dokumen tersebut adalah dokumen yang dibuat oleh Dinas Dukcapil yang berupa surat keterangan yang diberikan dan dipegang oleh masyarakatnya," kata Zudan dalam keterangannya, Senin (27/12/2021).
Zudan pun menuturkan, semua dokumen yang memiliki NIK dan nomor KK harus disimpan dengan baik.
Menurut dia, karena surat tersebut merupakan tanggung jawab warga yang menerima, maka seharusnya dimusnahkan jika sudah tidak dipakai.
"Pada prinsipnya semua dokumen yang ada NIK dan nomor KK harus disimpan dengan baik oleh setiap pihak yang berkepentingan," ucap dia.
Respons Camat Pangandaran
Dikutip dari Tribunnews, Camat Pangandara Yadi Setiadi menyayangkan hal tersebut. Sebab, dokumen permohonan pembuatan KTP termasuk dokumen penting.
"Seharusnya jangan sampai seperti itu (jadi bungkus gorengan), karena itu dokumen penting," kata Yadi, Minggu (26/12/2021).
Yadi menegaskan, selama dirinya menjabat sebagai camat tidak pernah menjual dokumen-dokumen lama.
Ia pun menduga dokumen tersebut dijual atau dibuang sebelum dirinya menjadi Camat Pangandaran. Sebab, surat keterangan milik Susi itu bernomor tahun 2014.
"Selama saya menjabat di sini belum pernah mengeluarkan atau menyuruh menjual arsip-arsip yang ada," ujarnya.
Adapun dokumen yang terdapat foto Susi Pudjiastuti dengan gorengan di atasnya itu viral di media sosial Twitter sejak diunggah sebuah akun pada 24 Desember 2021.
Dokumen tersebut menampilkan permohonan pembuatan KTP Susi Pudjiastuti di Kantor Kecamatan Pangandaran.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/27/13324711/dokumen-kependudukan-susi-pudjiastuti-jadi-bungkus-gorengan-ini-penjelasan