Menyusul kebijakan tersebut, terbit Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 69 Tahun 2021. Beleid itu ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 23 Desember 2021.
Aturan itu salah satunya memuat tentang pembatasan pintu masuk penumpang internasional warga negara Indonesia (WNI), baik melalui jalur udara, laut, dan darat.
Pintu masuk melalui jalur udara hanya dibuka di tiga bandara yang tersebar di sejumlah titik.
"Pintu masuk udara dengan menggunakan penerbangan langsung hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta di Provinsi Banten, Raja Haji Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau, dan Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara," demikian bunyi Inmendagri.
Sementara, pintu masuk jalur laut hanya melalui pelabuhan Batam dan Tanjung Pinang di Provinsi Kepulauan Riau, serta Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara.
Lalu, untuk pintu masuk darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Provinsi Kalimantan Barat serta Motaain di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kemudian, pemerintah juga melakukan pembatasan pintu masuk perjalanan internasional bagi warga negara asing (WNA), baik melalui jalur udara maupun laut.
Sama dengan WNI, pelaku perjalanan WNA yang masuk ke Indonesia melalui pintu masuk udara hanya bisa melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta di Provinsi Banten, Raja Haji Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau, dan Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara.
Sementara pintu masuk laut di Provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau, dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) atau kapal layar (yacht).
Adapun pengaturan teknis terkait pelaksanaan aturan ini akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/24/13254101/ppkm-diperpanjang-pintu-masuk-ri-lewat-udara-dibatasi-hanya-3-titik