Kali ini, PTUN Jakarta menolak gugat dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT yang diajukan tiga eks kader Demokrat, yakni Ajrin Duwila, Yosef Benediktus Badeoda, dan Hasyim Husein.
"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima," demikian bunyi amar putusan dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, Kamis (23/12/2021).
Selain itu, PTUN Jakarta menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 530.500.
Adapun dalam gugatan ini para penggugat meminta agar Menteri Hukum dan HAM mencabut surat keputusan Menkumham mengenai pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tahun 2020 dan susunan pengurus DPP Partai Demokrat 2020-2025.
Menanggapi putusan PTUN Jakarta, kuasa hukum DPP Partai Demokrat Mehbob menilai, putusan itu merupakan kado akhir tahun bagi demokrasi di Indonesia.
Menurut Mehbob, putusan ini bukan sekadar kemenangan Partai Demokrat melainkan kemenangan rakyat yang menginginkan demokrasi dan keadilan selalu tegak di Indonesia.
"Sebagaimana diketahui, sejak upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat oleh pihak KSP Moeldoko melalui KLB ilegal Deli Serdang pada 5 Maret 2021, hal ini menjadi perhatian publik karena dianggap merupakan bentuk abuse of power yang mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia," kata Mehbob dalam siaran pers.
Mehbob juga mengapresiasi majelis hakim yang dinilainya telah memutuskan perkara ini dengan obyektif dan adil secara hukum.
Ia menilai, putusan ini juga semakin menguatkan keputusan Menkumham yang mengesahkan Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat.
"Sehingga dengan adanya keputusan ini makin memperkokoh kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat,” kata Mehbob.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/23/20001941/konflik-demokrat-ptun-kembali-tolak-gugatan-kubu-klb