JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kegiatan usaha mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng Wawan Ridwan yang diduga berasal dari aliran uang hasil rekayasa penghitungan pajak.
Penelusuran itu dilakukan penyidik melalui pemeriksaan enam orang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dan di Polrestabes Surabaya pada Selasa (21/12/2021).
Enam orang yang diperiksa KPK adalah Bukti Manager The Time Place Tunjungan Plaza, Efendy Mulyo Winata, AMPM Watch Pakuwon Trade Centre, Robby Soehartono dan Direktur PT Sentratek Metalindo, Cecep.
Kemudian, Perwakilan PT Kedaung Satrya Motor dan dua swasta lain bernama Ridwan bin Saik dan Widyawati.
"Para saksi didalami pengetahuannya terkait dengan kegiatan usaha dari tersangka WR (Wawan Ridwan) yang diduga dalam pendirian usaha ini terdapat aliran sejumlah uang dari pemberian wajib pajak yang nilai penghitungan pajaknya direkayasa oleh tersangka WR,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu, (22/12/2021).
Berdasarkan agenda, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang saksi dari swasta bernama Adianto Widjaja. Namun, Adianto tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang oleh penyidik.
Dalam kasus ini KPK juga menetapkan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pakak (DJP) Jawa Barat II Alfred Simanjuntak sebagai tersangka.
Perkara ini merupakan hasil pengembangan perkara yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji.
Selain angin, KPK juga menetapkan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP Dadan Ramdani dan kuasa wajib pajak Veronika Lindawati.
Kemudian, tiga konsultan pajak yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, selaku Supervisor tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan di DJP, Wawan bersama-sama dengan Alfred atas perintah dan arahan khusus dari Angin melakukan pemeriksaan perpajakan untuk 3 wajib pajak.
“Dalam proses pemeriksaan 3 wajib pajak tersebut, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya dan tentunya memenuhi keinginan dari para wajib pajak dimaksud,” ujar Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Tiga wajib pajak itu adalah PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Ghufron melanjutkan, atas hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung sedemikian rupa, Wawan dan Alfred diduga telah menerima uang yang kemudian diserahkan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Sekitar Januari-Februari 2018 uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 15 miliar diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations.
Kemudian, pertengahan tahun 2018 uang sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika Lindawati sebagai perwakilan PT Bank PAN Indonesia Tbk dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar.
Selanjutnya sekitar Juli-September 2019 uang sebesar total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh Agus Susetyo sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.
“Dari total penerimaan tersebut, tersangka WR diduga menerima jatah pembagian sejumlah sekitar sebesar 625.000 dolar Singapura,” ucap Ghufron.
“Selain itu, diduga tersangka WR juga menerima adanya pemberian sejumlah uang dari beberapa wajib pajak lain yang diduga sebagai gratifikasi yang jumlah uangnya hingga saat ini masih terus didalami,” ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/22/14190141/periksa-saksi-kpk-dalami-pendirian-usaha-eks-pejabat-djp-wawan-ridwan
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan