Persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.
Tiga saksi ahli dalam persidangan dihadirkan yaitu ahli verbalisan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nara Cipta Resmi, ahli residu Azizah Nur Istiadzah dan ahli balistik Arif Sumirat.
Ketiganya merupakan ahli dari Mabes Polri juga melakukan pengungkapan perkara tersebut.
Beberapa fakta disampaikan terkait insiden di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek dengan dua terdakwa anggota polisi Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.
Dua jenis senjata
Ahli balistik Arif Sumira, mengungkapkan, para terdakwa menggunakan pistol berjenis CZ dan Sig Sauer.
Arif menjelaskan, dua jenis senjata itu ditemukan setelah pihaknya mencocokan selongsong peluru yang ada di dalam mobil Daihatsu Xenia warna silver.
Mobil itu merupakan tempat terjadinya penembakan yang menewaskan empat laskar FPI.
“Dari sembilan selongsong kita membandingkan ke tiap senjata. Empat selongsong dari senjata CZ, dan lima selongsong berasal dari pistol Sig Sauer,” tutur Arif.
Metode lain yang menguatkan pencarian jenis senjata adalah membandingkan selongsong peluru dari barang bukti, dengan selongsong peluru pembanding.
“Sehingga disitu bisa didapatkan kesamaan selongsong, ada garis halus dan sama itu bisa kita katakan identik,” katanya.
Arah tembakan
Arif juga memaparkan arah tembakan di dalam mobil Daihatsu Xenia warna silver kala insiden terjadi.
Dari temuannya, arah tembakan berasal dari dua titik, kursi tengah dan kursi penumpang di sebelah sopir.
Arif mengatakan, metode pencarian arah tembakan dilakukan dengan mencocokan arah tembakan dengan bekas tembakan.
“Dari titik 1,2,6,7,10,11 berasal dari sudut yang sama yaitu dari posisi kiri depan. Kemudian untuk lobang tembak masuk 3,4,5,8 dan 9 berasal dari posisi tengah sebelah kiri,” jelas dia.
Residu Mesiu
Saksi ahli residu, Azizah Nur Istiadzah memastikan telah menemukan residu mesiu di tubuh korban dan beberapa titik penembakan.
“Saya ambil sample dari mobil Xenia, kemudian 6 jenazah yang berada di RS Polri Kramat Jati, dan baju yang dikirimkan penyidik kepada kami,” ungkap dia.
Dari proses analisanya, lanjut Azizah, diketahui residu mesiu juga menunjukan titik tembakan yang sama, dari kursi penumpang di sebelah sopir dan kursi penumpang yang ada di tengah.
Hasil residu mesiu turut menguatkan temuan bahwa senjata yang digunakan terdakwa adalah CZ dan Sig Sauer
“Ada 2 senjata yang mengandung residu, pertama CZ dan Sig Sauer itu juga mengandung residu artinya pernah ditembakkan,” papar Azizah.
Diketahui Yusmin Ohorella dan Fikri Ramadhan didakwa dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Keduanya dikenakan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/22/07155751/fakta-persidangan-unlawful-killing-senjata-yang-digunakan-posisi-tembak-dan