JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi Satuan Tugas (Satgas) 53 mengamankan Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati NTT, Kundrat Mantolas (KM), pada Senin (21/12/2021).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan KM saat ini sudah berada di Jakarta dan sedang melakukan pemeriksaan.
“Saat ini, oknum jaksa KM tersebut telah dibawa Tim Satgas 53 ke Kejaksaan Agung Jakarta untuk dilakukan klarifikasi maupun pendalaman pemeriksaan,” kata Leonard kepada wartawan, Selasa.
Leonard mengatakan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh bidang pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ia mengatakan KM terindikasi melakukan perbuatan tercela. Namun Leonard masih belum menjabarkan jenis perbuatan apa yang dilakukan KM.
Penangkapan terhadap KM dilakukan pada 20 Desember 2021 sekitar pukul 19:30 WIB, di wilayah Tuak Daun Merah (TDM) Kota Kupang, NTT.
“Yang terindikasi melakukan perbuatan tercela,” kata dia.
Sebelumnya Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) Abdul Hakim juga menyampaikan hal yang sama.
Ia mengungkapkan bahwa jaksa tersebut adalah Kasi Penyidikan Kejati NTT, Kundrat Mantolas.
"Iya benar (Kasi Penyidikan Kejati NTT, Kundrat Mantolas yang diamankan)," kata Hakim saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (21/12/2021).
Selain mengamankan seorang jaksa, Satgas 53 Kejagung juga mengamankan seorang pengusaha terkait perbuatan tercela tersebut.
“Tim Satuan Tugas 53 (Satgas 53) Kejaksaan Agung telah mengamankan satu orang Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan satu orang pengusaha terkait perbuatan tercela yang dilakukan,” ucapnya.
Hakim menjelaskan pengamanan ini dilakukan dengan sepengetahuan dan seizin Kepala Kejaksaan Tinggi NTT.
Menurut dia, KM telah diberikan peringatan untuk tidak melakukan perbuatan tercela, namun peringatan itu tidak dipatuhi.
“Sehingga Kepala Kejaksaan Tinggi memberikan izin untuk mengamankan yang bersangkutan,” ungkapnya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/21/20370601/kejagung-pastikan-kasi-penyidikan-kejati-ntt-ditangkap-kini-sedang-diperiksa