Salin Artikel

MAKI Serahkan Bukti Dugaan Pungli Suap Rachel Vennya ke Dittipikor Bareskrim Polri

JAKARTA, KOMPAS.com – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyerahkan sejumlah barang bukti terkait dugaan suap dan pungutan liar (pungli) selebgram Rachel Vennya agar tidak mengikuti karantina kesehatan ke Bareskrim Polri.

Boyamin sebelumnya telah melaporkan adanya dugaan suap ini kepada pihak Bareskrim Polri pada Kamis (16/12/2021).

"Saya ke sini dalam rangka menindaklanjuti itu dengan menyerahkan barang bukti yaitu berkas-berkas yang saya peroleh dari proses pengadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang," kata Boyamin di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (21/12/2021).

Beberapa barang bukti yang diserahkannya berupa berkas dari Pengadilan PN Tangerang, alamat, nomor rekening serta nama lengkap dari pihak yang diduga terlibat proses pungli tersebut.

Boyamin menilai bukti-bukti dalam persidangan soal dugaan suap Rahel Vennya kepada petugas Bandara Soekarno-Hatta bernama Ovelina dan anggota Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 khusus karantina di Bandara Soekarno-Hatta, Kalina, adalah benar.

Atas keyakinan tersebut, ia berharap Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Kalau nama lengkap dan nomor rekeningnya ada itu kan gampang buka di bank dan saya ada semuanya itu dari proses-proses nama lengkap dan nomor rekeningnya," ucap dia.

Boyamin menyampaikan, tanpa adanya peran dan keterlibatan dari orang dalam, Rachel Vennya tidak mungkin bisa menghindari kebijakan karantina yang ditetapkan pemerintah.

Menurut dia, Rachel Vennya lepas dari aturan karantina kesehatan dengan menggunakan trik mengaku sebagai anak DPR. Dalih ini diberikan saat ke Wisma Atlet Pademangan dan hotel.

"Jadi proses itu lah kemudian kalau tanpa peran oknum ini yang aparatur negara maka tidak akan lolos dan uang itu kemudian yang masuk ke Kania itu atas peran oknum ini. Jadi pura-pura nitip lah kira-kira itu dugaannya. Jadi jelas kalau ini saya yakini ada dugaan pungli dan suap, maka saya laporkan ke Bareskrim," imbuh Boyamin.

Adapun laporan Boyamin ke Bareskrim Polri pekan lalu telah diterima dalam bentuk Laporan Informasi (LI).

Boyamin sengaja melaporkan dan menyerahkan bukti ini ke Bareskrim Polri agar mendapat atensi lebih dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia mendesak Polri mengusut dugaan suap tersebut.

Pasalnya, dua prajurit TNI Angkatan Udara (AU) berinisial FS dan IG yang terlibat pelanggaran kekarantinaan kesehatan selebgram Rachel Vennya telah ditahan.

"Kenapa tidak (laporan) ke Polda, Polda saya anggap sudah selesai mengurus yang UU Karantina dan saya bawa ke Bareskrim ini supaya lebih menjadi atensi lebih kuat karena memang melibatkan oknum,” imbuhnya.

Sebelumnya, terdakwa kasus pelanggaran karantina kesehatan Rachel Vennya mengaku membayar uang sebesar Rp 40 juta untuk kabur dari karantina.

Setibanya di Indonesia, Rachel Vennya sempat dibantu oleh seorang oknum bernama Ovelina yang juga menjadi terdakwa di kasus ini.

"Saya membayar Rp 40 juta dan uangnya sudah dikembalikan ke saya. Waktu itu diserahkan ke Ovelina," kata Rachel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).

Ovelina lalu mentransfer uang sejumlah Rp 30 juta ke rekening Kania, adik anggota TNI AU yang membantu meloloskan Rachel Vennya. Uang tersebut akhirnya dikembalikan oleh Kania kepada Ovelina.

Rachel Vennya dibawa langsung dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Wisma Atlet untuk menjalani karantina. Namun, setibanya di sana, ia dijemput oleh seorang oknum TNI yang kemudian mengantarnya pulang langsung ke rumah.

"Dari bus saya sampai ke Wisma Atlet tapi saya langsung pulang. Saat itu tidak sempat mendaftar dan didata," kata Rachel.

Dalam persidangan, Rachel Vennya menjelaskan alasannya tak ingin mengikuti proses karantina karena ia tidak suka dan tidak merasa nyaman saat menjalani karantina.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/21/18083041/maki-serahkan-bukti-dugaan-pungli-suap-rachel-vennya-ke-dittipikor-bareskrim

Terkini Lainnya

Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke