Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, tersangka DR ditangkap di Villa Gunung Salak, Bogor, pagi tadi.
"Baru tertangkap di Villa Gunung Salak," kata Whisnu saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (21/12/2021).
Whisnu menjelaskan, penyidik telah mengejar DR dari mulai dari Jakarta, Sukabumi, hingga menangkapnya di Vila Gunung Salak.
Ia mengatakan, DR akan langsung dibawa ke Rutan Bareskrim untuk diperiksa dan langsung ditahan.
"Setelah pagi ini dibawa ke Jakarta dan diperiksa langsung ditahan," ungkapnya.
Adapun dua tersangka lainnya, yakni berinisial V dan B, sudah ditangkap dan ditahan Bareskrim Polri.
Whisnu mengonfirmasi bahwa V ditangkap pada Kamis (16/12/2021), sedangkan B ditangkap pada Jumat (17/12/2021).
Ia juga mengungkapkan, total korban belum terungkapkan seluruhnya, tetapi sudah ada puluhan korban yang diperiksa dan lapor Bareskrim Polri.
“Terkait kerugian masih didalami datanya, kemungkinan Rp 1,2 triliun,” ucapnya.
Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan atau perbuatan, Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP terkait tindak pidana penggelapan.
Kemudian, Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/21/09202151/3-tersangka-kasus-investasi-bodong-sunmod-alkes-senilai-rp-12-t-sudah