JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggaraini mendorong agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertahankan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk pemilu-pemilu mendatang.
Menurut Titi, meski tidak dapat menggantikan mekanisme penghitungan suara, tetapi Sirekap dapat digunakan sebagai alat pendukung dan pembanding untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas hasil pemilu.
"Sirekap perlu dipertahankan. Kalaupun tidak menggantikan, tapi sebagai pendukung, pembanding untuk penguatan transparansi dan akuntabilitas ia harus dikelola tetap dengan cara-cara yang paling serius," kata Titi dalam diskusi daring yang diselenggarakan Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Senin (20/12/2021).
Selain itu, Titi meminta agar KPU mendorong digitalisasi sertifikasi hasil penghitungan suara di TPS. Menurut dia, KPU perlu menata efektivitas bimbingan teknis dan redistribusi beban petugas di TPS.
"Karena sesungguhnya yang paling membebani petugas kita dan membawa ekses pada kelelahan adalah banyaknya birokrasi administrasi pencatatan hasil penghitungan suara di TPS yang membuat beban kerja melampaui beban kerja yang logis," ucapnya.
Ia juga mendorong KPU memperkuat keterbukaan, terutama terkait akses rekam jejak calon legislatif. Selain itu, Titi mendorong KPU dan Bawaslu membuat peta jalan strategi komunikasi kepada publik yang efektif dalam melawan misinformasi, fitnah, dan hoaks di pemilu.
"Terus terang saja ini jadi persoalan berat di pemilu kita. Karena pemilu yang bebas dan adil kalau pemilih menggunakan informasi yang layak dan benar dalam memberikan pilihannya. Kalau dipandu informasi bohong, maka pemilu yang bebas dan adil tidak akan pernah terwujud," ujar dia.
Hal lainnya, Titi mengingatkan agar penyelenggara pemilu harus mampu mencitrakan diri sebagai figur imparsial, kompeten, dan inklusif.
Menurutnya, hal ini harus dijaga maksimal sejak proses seleksi berlangsung. Titi berpendapat, tiga hal tersebut menjadi penting ketika nantinya anggota KPU-Bawaslu menjalankan tugas saat pemilu.
Adapun saat ini, KPU dan Bawaslu tengah menyelenggarakan seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027. Ada 48 bakal calon anggota KPU-Bawaslu yang lolos ke seleksi tahap III.
"Saya berharap, sejak proses seleksi, kemampuan untuk menempatkan diri sebagai figur yang imparsial, kompeten, dan inklusif betul-betul bisa ditunjukkan," katanya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/20/19085971/perludem-sirekap-perlu-dipertahankan-dalam-pemilu-harus-dikelola-dengan