Adapun Maskur menjadi saksi untuk Azis yang berstatus sebagai terdakwa dalam kasus yang sama.
Maskur menceritakan bahwa uang itu sebenarnya ia pinjam dari Robin. Namun yang menrasfernya justru Azis.
“Mulanya saya butuh uang dan saya bilang pada Robin bahwa saya butuh Rp 200 sampai Rp 300 juta. Lalu Robin mengatakan akan pinjam dari bos,” kata Maskur dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/12/2021).
Maskur merupakan pengacara yang menjadi rekan Robin. Keduanya didakwa menjadi aktor utama yang menerima suap senilai Rp 11,5 miliar untuk mengurus perkara beberapa pihak di KPK.
Maskur menjelaskan, Robin hanya mengatakan bahwa bos yang dimaksud berinisial AS.
Kemudian, lanjut Maskur, pada Agustus 2020, ia menerima uang senilai Rp 200 juta itu.
“Dari siapa uang itu?,” tanya jaksa.
“Atas nama Azis Syamsuddin,” jawab Maskur.
Kemudian jaksa menanyakan uang tersebut merupakan pinjaman atau uang muka pembayaran pengurusan perkara di KPK.
Maskur mengaku bahwa uang itu merupakan pinjaman. Namun, Robin kemudian mengatakan pada Maskur bahwa uang itu untuk memantau perkara Azis terkait dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah yang sedang ditangani KPK.
“Dari yang disampaikan Robin kepada saya anggap saja uang muka karena kita mantau-mantau (perkara),” imbuh dia.
Adapun dalam dakwaan jaksa, Azis dan Kader Partai Golkar Aliza Gunado diduga memberi suap Rp 3,5 miliar untuk Robin dan Maskur.
Uang itu diberikan agar keduanya tidak terseret dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 yang tengah dalam proses penyelidikan di KPK.
Jaksa menyebut uang itu diberikan Azis dan Aliza secara bertahap. Mulanya Azis memberikan transfer senilai Rp 300 juta untuk Robin dan Maskur.
Nominal itu merupakan uang muka yang diminta Robin pada Azis guna mengurus perkaranya di KPK dari total kesepakatan suap senilai Rp 4 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/20/15075911/maskur-husain-mengaku-uang-rp-200-juta-dari-azis-syamsuddin-adalah-pinjaman