Adapun surat yang dimaksud yakni tertanggal 10 Oktober 2021 yang ditandatangani Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Kerja Sama BNPB Zahermann Muabezi.
Padahal, Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 yang mengatur soal dispensasi karantina mandiri dan durasinya baru terbit pada 14 Desember 2021.
"Saya belum tahu ada surat itu. Nanti saya dalami dulu," ujar Suharyanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (20/12/2021).
Kendati demikian, dirinya menegaskan, ke depannya akan lebih selektif dalam menerapkan proses karantina bagi pelaku perjalanan internasional.
Suharyanto melanjutkan, ke depannya masa kekarantinaan untuk pelaku perjalanan internasional akan terus dievaluasi.
"Prinsipnya ke depan kami akan lebih selektif lagi dan sesuai ketentuan," tegasnya.
"Akan disesuaikan dengan perkembangan musuh yang dihadapi, yakni sekarang seperti varian Omicron," katanya.
Menurutnya, untuk dispensasi karantina mandiri bagi pejabat eselon I ke atas, sifatnya tidak otomatis berlaku pagi pejabat yang dimaksud.
Akan tetapi, tetap melalui pengajuan dan hanya untuk kepentingan dinas.
"Jadi bukan kepentingan pribadi," tegasnya.
"Pengajuan itu selanjutnya dibahas secara detail dan diputuskan oleh Kepala Satgas, Menteri Kesehatan, dan Menko Marves, apakah perlu diberikan atau tidak," jelas Suharyanto.
Dia menambahkan, sebagai pencegahan, saat ini sudah ada imbauan untuk para pejabat agar tidak melakukan atau perjalanan ke luar negeri.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/20/09212011/kepala-bnpb-tak-tahu-ada-surat-dispensasi-karantina-anggota-dpr-pada-10