Salin Artikel

Respons KPK Setelah Hakim Sebut KPK Tak Cermat Hitung Kerugian Negara di Kasus RJ Lino

Dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (14/12/2021), Hakim Rosmina menyatakan,RJ Lino tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dan sesuai dengan penilaian hakim anggota I dan hakim anggota II.

Ia menyatakan bahwa KPK tidak cermat dalam menilai penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.

“Meski belum berkekuatan hukum tetap, KPK mengapresiasi putusan majelis Hakim pada tingkat pertama yang telah memasukkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh KPK dalam pertimbangan putusannya,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (17/12/2021).

Ali menjelaskan, kerugian keuangan negara merupakan salah satu jenis korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu, nilai penghitungan keuangan negara juga penting dalam proses asset recovery pada eksekusi putusan inkracht nantinya.

“Ada tidaknya kerugian keuangan negara pada perkara tindak pidana korupsi penting diketahui, sehingga dapat disimpulkan memenuhi atau tidak unsur pidananya,” ucap Ali.

KPK berpendapat, jika perkara RJ Lino telah berkekuatan hukum tetap dan seluruh pertimbangan hakim termasuk terkait penghitungan kerugian negara itu selesai, maka akan menjadi terobosan baru dalam pemberantasan korupsi ke depan.

“Namun sejauh ini, perkara dengan terdakwa RJ Lino tersebut masih berproses. Sehingga kami tentu akan menunggu sampai perkara tersebut inkracht,” tutur Ali.

Sebelumnya, hakim Rosmina menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya niat jahat dalam pengadaan 3 unit QCC twinlift kapasitas 61 ton untuk Pelabuhan Panjang, Pontianak, Palembang.

“Maka beralasan hukum untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan sebagaimana dakwaan pertama dan dakwaan kedua,” ujar hakim Rosmina pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (14/12/2021).

Dalam perkara ini RJ Lino divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hakim Rosmina menilai pengadaan QCC yang dilakukan oleh RJ Lino bertujuan untuk menambah produktivitas PT Pelindo II di tiga pelabuhan tersebut.

“Meskipun melanggar prosedur pengadaan, namun pengadaan dilakukan untuk kepentingan perusahaan di masa depan agar lebih produktif,” ucapnya.

Alasan berikutnya, hakim Rosmina menyatakan nilai penghitungan kerugian negara tidak cermat.

Sebab bukti dari perusahaan pengada QCC yaitu Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM) asal China tidak didapatkan.

“Karena bukti real pengeluaran HDHM atas pembangunan dan pengiriman 3 unit QCC tidak diperoleh,” katanya.

Kedua, Rosmina mengkritisi penghitungan Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.

Dalam pandangan Rosmina, BPK tidak menghitung keuntungan dari HDHM terkait pengadaan dan perawatan QCC, sementara KPK menghitung keuntungan tersebut.

“Penghitungan Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK dilakukan secara tidak cermat dan melanggar asas penghitungan kerugian negara,” tuturnya.

Diketahui RJ Lino dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara senilai total Rp 28,82 miliar.

Majelis hakim menilai kerugian itu terjadi karena pengadaan dan perawatan 3 unit QCC di PT Pelindo II tahun 2010 yang tidak sesuai prosedur.

RJ Lino dinilai melakukan pengadaan tanpa kesepakatan dengan direksi yang lain, tidak sesuai dengan spesifikasi QCC yang dibutuhkan, dan tetap membayar meski kewajiban-kewajiban HDHM sebagai perusahaan pengada belum dipenuhi.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/17/16332711/respons-kpk-setelah-hakim-sebut-kpk-tak-cermat-hitung-kerugian-negara-di

Terkini Lainnya

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke