Salin Artikel

Kasus Pertama Omicron di Indonesia, Akankah PPKM Diperketat?

JAKARTA, KOMPAS.com - Virus corona varian B.1.1.529 atau Omicron terdeteksi di Indonesia. Temuan ini diumumkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada Kamis (16/12/2021).

Kasus pertama Omicron ini bermula dari terdeteksinya tiga orang petugas kebersihan di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Jakarta.

"Ada tiga orang pekerja kebersihan di Wisma Atlet yang pada 8 Desember lalu dites dan hasilnya positif (Covid-19). Kemudian, pada 10 Desember dikirim ke Balitbangkes untuk dilakukan genome sequencing," ujar Budi dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (16/12/2021).

"Hasilnya keluar pada 15 Desember, yakni dari tiga orang yang positif tadi, satu orang dipastikan terdeteksi (terpapar) varian Omicron," lanjutnya.

Budi melaporkan, ketiga orang itu positif tanpa gejala. Ketiganya pun telah menjalani karantina di Wisma Atlet dan menjalani tes PCR kedua dengan hasil negatif.

Pasca-temuan ini, apa langkah yang harus diambil pemerintah ?

Bahaya Omicron

Varian Omicron disebut mampu menular lebih cepat dibandingkan virus corona varian lainnya.

Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia Dicky Budiman mengatakan, varian corona yang menular atau menginfeksi dengan cepat akan diklasifikasikan sebagai varian yang berbahaya.

"Dan dalam konteks Omicron, dalam 3 minggu dia bisa membuat satu wilayah yang test positivity rate-nya dari 1 persen menjadi 30 persen, dan wilayah itu adalah Afrika Selatan," kata Dicky seperti diberitakan Kompas.com, Minggu (28/11/2021).

Selain itu, varian Omicron juga menjadi varian yang dominan di Afrika Selatan hanya dalam waktu singkat, menggeser posisi dari varian Delta yang sebelumnya mendominasi.

"Dalam waktu kurang dari dua minggu, dia (Omicron) sudah bisa menjadi dominan, 75 persen mendominasi. Bahkan, diperkirakan akhir November ini jadi 100 persen di Afrika Selatan," kata Dicky.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, berdasar pada hasil penelitian, ada kemungkinan varian Omicron dapat menular kepada penyintas Covid-19.

Namun demikian, sampai saat ini Technical Advisory Group on Virus Evolution World Health Organization (WHO) masih terus melakukan penelitian terkait kemampuan transmisi dan keparahan gejala varian Omicron.

"Namun, dikatakan bahwa bukti awal menunjukkan mungkin ada peningkatan risiko tertular kembali untuk orang yang sudah pernah mengalami Covid dibandingkan dengan varian lainnya," kata Wiku melalui keterangan tertulis yang dilansir dari laman Covid-19.go.id, Rabu (1/12/2021).

Selain itu, efektivitas testing dan obat-obatan terhadap varian Omicron juga masih terus dikaji.

PPKM diperketat?

Pemerintah belum mengambil kebijakan baru terkait temuan varian Omicron. Pemerintah belum memutuskan apakah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan diperketat atau tidak.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, melalui juru bicaranya Jodi Mahardi, mengatakan, pemerintah masih memberlakukan PPKM berdasarkan arahan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Namun demikian, pemerintah masih akan terus membahas kemungkinan pengetatan kebihakan tersebut.

"Terkait PPKM, tentunya hal ini akan terus dibahas sambil menunggu kondisi di lapangan. Intinya PPKM yang digunakan akan tetap mengikuti standar acuan WHO," kata Jodi, Kamis (16/12/2021).

"PPKM yang terus dievaluasi tiap minggunya merupakan alat asesmen yang cukup baik untuk langsung dapat memutuskan bila terjadi hal-hal yang sangat dikhawatirkan," lanjutnya.

Pemerintah sempat mewacanakan memperketat PPKM. Semula, akan diterapkan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia jelang dan setelah Natal-Tahun Baru.

Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah melonjaknya kasus Covid-19 akibat libur di tengah merebaknya varian Omicron di sejumlah negara.

Saat itu, pemerintah juga telah merancang sejumlah aturan yang akan diterapkan selama PPKM level 3. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021.

Namun, belum sempat diterapkan, rencana pengetatan itu dibatalkan. Pemerintah tidak jadi menerapkan PPKM level 3 di seluruh wilayah selama 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Alasannya, Indonesia berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah 400 kasus.

Kemudian, capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua yang mendekati 56 persen.

Urgensi pengetatan

Menyikapi situasi ini, Dicky Budiman menilai, belum diperlukan pengetatan PPKM, baik itu PPKM daurat, PPKM level 3 dan 4 di seluruh wilayah Indonesia, maupun lockdown.

Sebab, menurut Dicky, kebijakan pembatasan hanya bersifat intervensi tambahan, bukan strategi utama.

"Dalam konteks memilih untuk PPKM Darurat atau level 3 dan 4 tentu harus ada indikator epidemiologi yang menunjang. Dalam keadaan saat ini belum," kata Dicky kepada Kompas.com, Jumat (17/12/2021).

Alih-alih pengetatan pembatasan, yang lebih urgen yakni penguatan testing dan tracing. Sebab, sejak melandainya pandemi gelombang kedua, angka testing ikut menurun.

Dicky juga mendorong supaya vaksinasi terus dipercepat, termasuk booster vaksin atau vaksinasi dosis ketiga. Bersamaan dengan itu, protokol kesehatan 3M atau memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak harus diperketat.

"Ini adalah variant of concern, dan selalu ketika Delta, ketika Beta, saya sampaikan variant of concern ya harus diwaspadai, direspons, tapi bukan varian yang akhirnya menyebabkan kepanikan," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/17/11390581/kasus-pertama-omicron-di-indonesia-akankah-ppkm-diperketat

Terkini Lainnya

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke