Salin Artikel

RUU TPKS Tak Dibawa ke Rapat Paripurna, Komitmen DPR Dinilai Rendah

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, DPR tidak memiliki komitmen yang tinggi untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Seksual (RUU TPKS).

Lucius mengkritik langkah DPR yang tidak membawa RUU TPKS ke rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR dengan alasan belum diagendakan melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

"Alasan yang terkesan ngasal itu justru semakin membuktikan rendahnya komitmen DPR untuk segera menuntaskan pembahasan RUU TPKS," kata Lucius saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/12/2021).

Lucius berpandangan, alasan DPR yang menyebut agenda paripurna sudah ditetapkan sebelum draf RUU TPKS disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR sangat mengada-ada.

Ia mengatakan, DPR semestinya dapat menggelar rapat pengganti rapat Bamus sebelum melaksanakan rapat paripurna untuk memasukkan penetapan RUU TPKS sebagai inisiatf DPR dalam agenda rapat paripurna.

Rapat pengganti, kata Lucius, semestinya dapat digelar kapan saja dengan mengundang para pimpinan komisi dan fraksi.

"Komitmen DPR yang rendah membuat mereka tak ragu menjadikan alasan yang teknis prosedural seperti soal agenda rapat sebagai pembenar tertundanya RUU TPKS ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR," kata Lucius.

Ia pun mendorong DPR untuk bersikap lebih serius dalam merespons aspirasi publik yang mengharapkan RUU TPKS segera disahkan karena banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi.

"DPR semakin kelihatan jauh dari rakyat ketika untuk urusan rakyat yang paling mendasar agar terlindung dari kekerasan seksual justru tak jadi prioritas mereka," kata Lucius.

Diberitakan, RUU TPKS tidak ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/12/2021).

Rapat Paripurna hanya membahas dua agenda yakni pengesahan RUU Jalan serta pidato penutupan masa sidang oleh Ketua DPR Puan Maharani.

Padahal, draf RUU TPKS telah disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Rabu (9/12/2021) satu pekan sebelumnya.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad beralasan, agenda rapat paripurna sudah lebih dulu disepakati di Badan Musyawarah sebelum draf RUU TPKS dietujui oleh Baleg.

"Jadi RUU TPKS itu, pada waktu selesai dibahas kita sudah selesai rapim (rapat pimpinan) dan Bamus. Jadi itu tidak sempat dimasukkan ke rapim dan Bamus," kata Dasco, dikutip dari Tribunnews.com.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/17/11063971/ruu-tpks-tak-dibawa-ke-rapat-paripurna-komitmen-dpr-dinilai-rendah

Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke