Adapun eksekusi terhadap Edy dilakukan oleh Jaksa Eksekusi KPK Medi Iskandar Zulkarnain berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar Nomor: 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mks tanggal 29 November 2021 yang berkekuatan hukum tetap.
“Terpidana dimasukkan ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (16/12/2021).
Selain pidana badan, Edy juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Edy Rahmat divonis empat tahun penjara dalam kasus suap yang menjerat Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah.
Mantan Sekretaris Dinas PUTR ini divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar yang diketuai Ibrahim Palino.
Hakim menilai, Edy Rahmat terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari terpidana kontraktor, Agung Sucipto.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/16/20044071/kpk-jebloskan-eks-sekretaris-dinas-putr-sulsel-edy-rahmat-ke-lapas