Salin Artikel

Tegaskan Tak Akomodasi Wacana Presidential Threshold 0 Persen, Pimpinan Komisi II: Kecuali Setelah Pemilu 2024

Oleh karena itu, ia mengatakan bahwa hingga kini aturan mengenai presidential threshold tetap 20 persen sesuai UU Pemilu yang berlaku.

"Enggak ada ruang mengubah 0 persen, dari 20 ke 0 persen itu enggak ada itu," kata Saan saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/12/2021).

Politikus Partai Nasdem itu berpandangan, wacana menurunkan presidential threshold menjadi 0 persen juga tak mendesak.

Lebih lanjut, ia juga menilai bahwa wacana untuk menurunkan presidential threshold itu sudah tertutup, baik di DPR maupun Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ya MK juga sudah tidak mengabulkan, pernah diuji materi, tapi MK tidak mengabulkan," jelasnya.

Kendati demikian, ia mengungkap kemungkinan ambang batas pencalonan presiden itu diturunkan bisa saja diwujudkan ke depannya.

Saan berpendapat, wacana itu bisa saja diwujudkan setelah Pemilu 2024.

"Kecuali untuk pemilu yang akan datang, Pemilu setelah 2024," imbuh dia.

Sementara itu, tambah Saan, Fraksi Nasdem sendiri telah mengusulkan penurunan ambang batas sebesar 15 persen.

Namun, kata dia, tidak ada perubahan yang terjadi meski Nasdem sudah mengusulkan hal tersebut.

Diberitakan sebelumnya, mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo mengajukan gugatan ke MK agar ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen dihapus.

Dalam permohonannya, Gatot meminta MK membatalkan ketentuan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal tersebut menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Sementara itu, Ketua DPD LaNyalla Mahmud Mattalitti menerima kunjungan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (14/12/2021).

Dalam pertemuan tertutup itu, LaNyalla menyampaikan bahwa DPD sedang menggugat soal presidential threshold (PT) 20 persen agar diturunkan menjadi 0 persen.

"Presidential threshold setinggi itu akan membuka lahirnya calon presiden boneka. Kemudian, pasti akan ada kompromi-kompromi politik," kata LaNyalla dalam keterangannya, Selasa.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/16/17133151/tegaskan-tak-akomodasi-wacana-presidential-threshold-0-persen-pimpinan

Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke