Merespons hal ini, Direktur Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Jumeri mengatakan, belum ada perubahan terkait aturan jadwal libur sekolah saat hari raya Natal 2021 dan tahun baru 2022.
"Kami masih on the track (sesuai aturan yang ada)," kata Jumeri saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (16/12/2021).
Jumeri mengatakan, Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 masih tetap akan berlaku.
Ini berarti libur semester I tahun ajaran 2021/2022 tetap diperbolehkan dengan menyesuaikan kalender pendidikan yang dibuat pemerintah daerah (pemda).
"Iya (SE Sekjen 32/2021 masih berlaku)," ucap dia.
Dalam SE Sekjen Kemendikbud Ristek Nomor 32/2021 diatur bahwa sekolah tetap melaksanakan pembelajaran, libur, dan pengambilan rapor semester I tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan jadwal kalender pendidikan dari pemda.
"Libur semester satu tetap ada,” kata Suharti dalam keterangan tertulis, Rabu (15/12/2021).
Beleid yang sama juga mengatur sekolah tidak boleh memberikan libur tambahan selama masa Nataru di luar dari jadwal libur yang sudah ditetapkan dalam kalender pendidikan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/16/13550431/omicron-masuk-ri-jadwal-libur-sekolah-saat-natal-tahun-baru-tak-berubah