JAKARTA, KOMPAS.com – Polda Metro Jaya akan mencari tahu soal dugaan pelanggaran aturan karantina oleh anggota DPR dari Fraksi Gerindra Mulan Jameela dan suaminya, Ahmad Dhani.
Mulan dan Dhani menjadi sorotan karena dikabarkan tidak menjalankan karantina selama 10 hari sepulang dari Turki. Bahkan, mereka diduga bepergian ke mal sebelum masa karantina selesai.
“Nanti kita akan koordinasi apakah betul dalam 10 hari itu, sebelum 10 hari, yang bersangkutan ini keluar ataupun ke mal,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Rabu (15/12/2021).
Zulpan mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi terkait dugaan pelanggaran ini kepada pihak Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Sebab, kata dia, Satgas yang memiliki wewenang memantau orang-orang yang baru tiba dari luar negeri untuk isolasi mandiri.
“Karena kan yang memantau selama mereka itu, Ibu Mulan dan keluarganya karantina di rumah,” ucap dia.
Ia memastikan akan berkoordinasi ke Satgas Covid-19 untuk mencari tahu kebenaran terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan politisi Gerindra itu.
“Apakah betul dia (Mulan) sebelum 10 hari itu ada aktivitas di luar rumah, apalagi sampai ke tempat keramaian di mal begitu ya,” kata Zulpan.
Seorang warganet yang tak diketahui namanya mengungkap bahwa Mulan dan keluarga berada di Turki pada 2 Desember 2021.
Namun, selang tujuh hari, tepatnya 9 Desember 2021, Mulan dan Dhani sudah kembali ke Indonesia dan berada di pusat perbelanjaan wilayah Pondok Indah.
Warganet tersebut juga mengungkap bahwa anak-anak Mulan dan Dhani telah melakukan aktivitas di luar rumah di Indonesia pada 9 Desember.
Padahal, menurut aturan, karantina pelaku perjalanan luar negeri seharusnya berlangsung selama 10 hari.
Kendati demikian, kabar tersebut dibantah oleh pengacara Mulan dan Ahmad Dhani, Ali Lubis.
Ali mengatakan, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela tidak bepergian ke mana pun sepulang dari Turki.
"Bahwa terkait adanya netizen yang menyebutkan keluarga mereka tidak melakukan karantina setelah melakukan perjalanan dari Turki itu tidak benar," kata Ali dalam keterangan yang diterima, Senin (13/12/2021), dikutip dari Tribunnews.
"Mereka sekeluarga tidak ke mana-mana dan justru melakukan karantina sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Aturan karantina diubah
Pemerintah melalui Surat Edaran Satgas Covid-19 memutuskan menambah masa karantina kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi 10 hari.
Aturan itu tertuang dalam adendum Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Namun, saat isu dugaan pelanggaran kekerantinaan Mulan Jameela mencuat, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Wiku Adisasmito mengungkapkan, pejabat eselon I ke atas diperbolehkan menjalani karantina secara mandiri setelah menyelesaikan tugas kedinasan dari luar negeri.
Ketentuan ini, menurut Wiku, juga berlaku kepada anggota DPR.
Menurut Wiku, ketentuan ini tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 25 Tahun 2021 yang disusun dengan mempertimbangkan perkembangan kasus global Covid-19.
"Perlu ditekankan bahwa pihak yang diizinkan untuk melakukan karantina di fasilitas mandiri ialah pejabat Indonesia setingkat eselon I ke atas yang baru saja menyelesaikan tugas kedinasan dan diskresi ini berlaku secara individual," kata Wiku dalam konferensi pers secara virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (14/12/2021).
Wiku menjelaskan, setiap pejabat eselon I ke atas tetap mengajukan permohonan karantina mandiri minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia.
Permohonan karantina diajukan kepada Satgas Penanganan Covid-19 Nasional sesuai kesepakatan antara kementerian/lembaga terkait.
Poin kelima dalam SE Satgas 25/2021 diatur bahwa dispensasi pengurangan durasi karantina mandiri selama 10 hari bisa diberikan kepada pejabat setingkat eselon I ke atas, dengan mempertimbangkan dinas atau khusus.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/16/06093261/polisi-cari-tahu-soal-dugaan-mulan-jameela-dan-ahmad-dhani-ke-mal-sebelum-10