Salin Artikel

Ibu Kota Negara akan Berbentuk Pemerintahan Daerah Khusus

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang IKN di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/12/2021).

"Perubahan dari diksi pemerintahan khusus IKN menjadi pemerintah daerah khusus IKN. Kemudian ada perubahan konsep kelembagaan pemerintah IKN, sebatas fungsi pada persiapan, pembangunan dan pemindahan ibu kota negara," kata Suharso dalam rapat.

Suharso mengungkapkan, pemerintah menyepakati hal tersebut setelah menerima masukan bahwa diksi pemerintahan khusus IKN dinilai bertentangan dengan Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Diketahui, Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 berbunyi "Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang".

Selain itu, pemerintah juga disebut telah menerima usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk memasukkan Pasal 22D UUD 1945 yang memiliki empat ayat.

Suharso melanjutkan, pemerintah juga menyepakati perubahan konsep kelembagaan Otorita IKN. Lembaga ini hanya akan menjalankan fungsi persiapan, pemindahan dan pembangunan IKN.

"Substansi lebih lanjut diusulkan dibahas di Timsus (Tim Perumus) dan Timsin (Tim Sinkronisasi)," ujar Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Sebelumnya, dalam rapat Pansus pada Selasa (14/12/2021), Suharso mengatakan bahwa pemerintah ingin IKN yang baru menjadi kota yang berbeda, yakni tidak menjadi pemerintah daerah.

"Yang kita inginkan adalah ibu kota negara yang akan datang itu yang berbeda, yang berbeda, tidak menjadi pemerintah daerah," kata Suharso dalam rapat dengan Panitia Khusus RUU IKN, Selasa.

Dalam draf RUU IKN, memang disebutkan bahwa Pemerintahan Khusus IKN akan diselenggarakan oleh Otorita IKN.

Suharso mengeklaim, ketentuan ini tidak bertentangan dengan konstitusi meski Undang-Undang Dasar 1945 tidak mengatur adanya pemerintah daerah yang berbentuk otorita.

Sebab, menurut Suharso, Pasal 18B Ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/15/21085111/ibu-kota-negara-akan-berbentuk-pemerintahan-daerah-khusus

Terkini Lainnya

Tak Ada Anwar Usman, MK Diyakini Buat Putusan Progresif dalam Sengketa Pilpres

Tak Ada Anwar Usman, MK Diyakini Buat Putusan Progresif dalam Sengketa Pilpres

Nasional
Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Nasional
Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Nasional
Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke