JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pejabat setingkat eselon I ke atas diizinkan menjalani karantina secara mandiri usai kembali dari perjalanan dinas luar negeri, termasuk anggota DPR.
Adapun ketentuan terkait karantina mandiri ini tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 bagi WNI dan WNA dari Luar Negeri.
"Iya (anggota DPR setara pejabat setingkat eselon I ke atas diperbolehkan karantina mandiri). Pimpinan DPR-RI dan anggota DPR-RI adalah pejabat negara sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945," kata Wiku saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (15/12/2021).
Secara terpisah, Wiku mengatakan, pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari tugas dinas keluar negeri, bisa mendapatkan dispensasi pengurangan durasi karantina dan/atau karantina mandiri di kediaman masing-masing.
Dengan catatan, dispensasi karantina mandiri ini hanya berlaku individual dan harus diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia
"Diajukan kepada Satgas COVID-19 dan berdasarkan evaluasi K/L terkait. Rombongan penyerta keperluan dinas wajib melakukan karantina terpusat," kata Wiku dalam keterangan pers.
Wiku juga mengatakan, pejabat tidak bisa mengajukan dispensasi pengurangan karantina atau karantina mandiri bila hanya berlibur ke luar negeri.
"Dan harus melakukan karantina terpusat di hotel,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wiku menekankan, pengawasan tetap dilakukan saat WNI menjalani karantina mandiri, salah satunya yaitu pelaporan hasil RT-PCR pada hari ke-9 karantina dan memastikan pengawasan tetap dilakukan hingga masa akhir karantina.
Oleh sebab itu, kata dia, setiap pelanggar ketentuan karantina mandiri akan ditindak tegas.
"Misalnya, dengan mengembalikan ke tempat karantina terpusat. Bila masih tidak kooperatif, berlaku sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/15/18245511/satgas-sebut-pejabat-setingkat-eselon-i-ke-atas-diizinkan-karantina-mandiri