Suhandy merupakan penyuap Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR.
“Karena pemberkasan perkara tersangka SUH (Suhandy) telah selesai dan dinyatakan lengkap oleh tim Jaksa, Maka dilaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim Penyidik kepada tim Jaksa KPK,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (15/12/2021).
Penahanan Suhandy, kata Ali, dilanjutkan oleh tim Jaksa untuk 20 hari kedepan terhitung sejak 14 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Ia mengatakan, Jaksa KPK dalam waktu 14 hari kerja segera melimpahkan berkas perkara sekaligus surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Persidangan direncanakan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang,” ucap Ali.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori dan Kabid SDA/PPK (pejabat pembuat komitmen) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari sebagai tersangka.
Dodi diduga dijanjikan uang sebesar Rp 2,6 miliar sebagai imbalan jika perusahaan milik Suhandy menang tender empat proyek di Pemkab Musi Banyuasin.
Sebagai realiasi pemberian commitment fee oleh Suhandy atas dimenangkannya empat proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, KPK menduga Suhandy telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Dodi melalui Herman dan Eddi.
Atas perbuatannya, Dodi, Herman, dan Eddi selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Suhandy selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/15/17065351/berkas-perkara-penyuap-dodi-alex-noerdin-dinyatakan-lengkap