Salin Artikel

Belum Terima Laporan, MKD Tak Bisa Tindak Lanjuti Dugaan Mulan Jameela Tak Karantina Mandiri

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR hingga kini belum dapat menindaklanjuti dugaan Mulan Jameela tidak menjalani karantina mandiri usai kembali dari Turki.

Diketahui, dugaan itu sebelumnya disampaikan oleh warganet di Twitter yang mengaku melihat anggota Fraksi Gerindra itu berada di sebuah kawasan perbelanjaan di Jakarta Selatan, ketika masih menjalani masa karantina mandiri.

Wakil Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam mengatakan, pihaknya hingga kini belum menerima laporan yang masuk terkait tudingan terhadap istri musisi Ahmad Dhani itu.

"Belum ada laporan yang masuk. Jadi, belum (menindaklanjuti)," kata Nazaruddin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/12/2021).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, MKD baru dapat bekerja setelah menerima minimal laporan dari pelapor yang mengaku melihat Mulan di pusat perbelanjaan.

Selain laporan, pelapor juga harus menyertakan bukti berupa foto kepada MKD untuk dapat menindaklanjutinya.

"Kalau tidak ada laporan, ataupun bukti-bukti yang lain, kita tidak bisa bergerak," tegas Nazaruddin.

Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa MKD tidak dapat bekerja hanya berdasarkan informasi yang belum dibuktikan kebenarannya.

Menurut dia, MKD DPR tidak bisa lantas langsung mengambil langkah-langkah lanjutan apabila belum ada bukti yang masuk.

"Kita tidak mau hanya, 'Katanya-katanya'," tambah dia.

Sebelumnya, Nazaruddin mempersilakan pihak yang menuding Mulan Jameela tak menjalani karantina mandiri untuk mengajukan laporan disertai bukti.

Ia mengatakan hal tersebut karena hingga kini MKD belum mengetahui kebenaran kabar bahwa Mulan tak menjalani karantina dan justru terlihat berada di Pondok Indah Mal (PIM), Jakarta.

"Kalau memang benar Mbak Mulan itu ke PIM, ya buktinya apa, dilaporin aja," kata Dek Gam saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/12/2021).

"Kalau ndak ada laporan ya, enggak ada buktinya, harus ada fotonya, kalau enggak ya gimana?" lanjut dia.

Adapun Mulan bersama suaminya, Ahmad Dhani, dituding tak menjalani karantina kesehatan terkait Covid-19 setelah bepergian dari luar negeri.

Pengacara Mulan dan Ahmad Dhani, Ali Lubis, membantah soal kabar tersebut.

"Bahwa terkait adanya netizen yang menyebutkan keluarga mereka tidak melakukan karantina setelah melakukan perjalanan dari Turki, itu tidak benar," kata Ali dalam keterangan yang diterima, Senin (13/12/2021), dikutip Tribunnews.com.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/15/14575821/belum-terima-laporan-mkd-tak-bisa-tindak-lanjuti-dugaan-mulan-jameela-tak

Terkini Lainnya

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke